Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

BPM-PTSP Tegaskan Pub Ozon Masih Ilegal

Polres Tanjungpinang Hentikan Kasus Pungli dan Pajak di Pub Ozon
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Senin | 24-04-2017 | 16:39 WIB
Pub-Ozon-ditutup-400x192.gif Honda-Batam

Anggota Kepolisian saat merazia Pub Ozon di Kawasan Bintan Plaza (BP) Tanjungpinang (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Batam - Badan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM-PTSP‎) Kota Tanjungpinang menegaskan, izin usaha Pub Ozon sampai saat ini belum dapat dikeluarkan, sebab masih bermasalah dengan hukum.


"Kita sampai saat ini belum ada mengeluarkan izin, karena Pub ini masih bermasalah dengan hukum dan kita tidak ingin mengambil keputusan yang salah," ujar ‎Kepala Bidang Penyelenggaran Pelayanan, Perizinan dan non perizinan BPM-PTSP Tanjungpinang, Agus Haryono, ‎saat dikonfirmasi BATAMTODAY.COM, Senin (24/4/2017).

Pekan lalu katanya lagi, memang ada pihak Pub Ozon yang ingin mengurus izin. Namun sampai saat ini berkasnya masih berada pada anggotanya dan belum berani mengeluarkan izin usaha itu.

"Sudah tiga kali pada pekan lalu orang dari Pub ozon datang untuk mengurus ‎izin-izinnya," katanya.

Ia menjelaskan, sebenarnya yang berwenang untuk menyegel Pub itu karena tidak memiliki izin seperti SIUP, SITU dan HO adalah Sat Pol PP Kota Tanjungpinang, tetapi terkait dengan masalah hukumnya seperti dugaan pungutan liar, yakni pihak kepolisian.

Baca: ‎Polres Tanjungpinang dan BPM-PTSP Tegaskan Pub Ozon tidak Memiliki Izin‎
‎‎
"Jadi untuk mengeluarkan izin Pub itu, kita harus pelajari terlebih dahulu dan tidak ingin mengambil keputusan yang salah. Karena jangan seenak saja, ketika bermasalah baru tiba-tiba ingin mengurus izin, tidak segampang itu," ucapnya.

Sementara itu, Kapolres Tanjungpinang, AKBP Joko Bintoro, ‎mengatakan bahwa ‎penyelidikan Pub ini telah dihentikan, dengan alasan bahwa Pub Ozon ternyata sudah lama mengurus perizinan dan masih dalam proses.
"Sudah lama Pub ini urus izin, tapi masih dalam proses dan saya rasa sudah jadi," katanya‎

Bahkan kata Joko lagi, pihak Pub Ozon akan mengembalikan pajak yang telah diambil dari pengunjung ke Pemko Tanjungpinang, apabila izin itu telah ke luar.

"Kalau terkait dengan pungutan liar ternyata hanya beberapa hari saja dan akhirnya kami suruh selesaikan ke Pemko kalau izinnya sudah ke luar," ucapny.

Expand