Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Mobil Mewah Batam

Setahun Sudah Berlalu, Polisi Baru Ajukan Surat Penyitaan
Oleh : Roni Ginting / Magid
Jum'at | 28-10-2011 | 13:23 WIB
BB_Mobil.png Honda-Batam

Barang bukti (BB) mobil mewah "Bodong" seri X saat diamankan Polisi. Foto:dokumen/batamtoday

BATAM, batamtoday - Bareskrim Mabes Polri melalui Polda Kepri telah melayangkan surat pengajuan penyitaan mobil ke Pengadilan Negeri Batam tertanggal 19 Oktober 2011 dan diterima pada Selasa (25/10/2011).  Meski sebenarnya kasus mobil mewah ini sudah berjalan sejak setahun yang lalu.

Dari informasi yang dihimpun batamtoday, hanya Empat mobil yang diajukan penyitaan masing-masing Land Cruiser BP 1362 LX BMW BP 6 GX, dan 2 unit BMW X5 BP 189 EX dan BP 1189 XY.

Hal itu dibenarkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Batam, Haswandi melalui Humas Saiman pada Jumat (28/10/2011).

Dalam berkas pengajuan tersebut, Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (SPDP) di Kejaksaan bulan Oktober 2010 ada empat tersangka Antony Wiyogo, Hok Sin, Viktor Sanjaya dan Hartono alias A Hui. Dari empat tersangka tersebut, Polda Kepri baru menahan satu orang yakni Hartono

Namun setelah kurang lebih setahun dikeluarkan SPDP atas kasus tersebut, surat penyitaan baru dilayangkan ke PN Batam.

"Penyitaan akan kita tanggapi sepanjang ada dasarnya yakni uraian singkat perkara, pasal yang didakwakan serta korelasi antara barang bukti yang akan disita dengan perkara tersebut," kata Saiman.

Saiman juga menjelaskan bahwa pengadilan akan memeriksa kelengkapan berkas yang dilapisi dengan resume.