Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Cek Rekening Bank untuk TPPU

Praktek Pungli di ASDP Punggur Diduga Sudah Berlangsung Lama
Oleh : Romi Chandra
Jum'at | 21-04-2017 | 14:26 WIB
ekspos-OTT-ASDP-400x192.gif Honda-Batam

Kapolda Kepri, Irjen Pol Sam Budigusdian, saat ekspose OTT pungli ASDP Punggur di Mapolres Barelang (Foto: Romi Chandra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Tindak pidana pungutan liar (pungli) yang menyeret dua oknum pegawai ASDP di Telaga Punggur diduga sudah berjalan sejak lama. Untuk sembilan hari kerja saja, mereka mampu meraup uang korupsi Rp37 juta.

Bahkan, dua oknum tersebut mengaku menyetorkan pada atasannya setiap bulan Rp7 juta. "Dugaan kita, aktivitas ini sudah berlangsung lama. Bukti yang ada saat ini adalah saat tertangkap tangan. Jika dirunut dari sebelumnya, tentu sudah banyak," ungkap Wakapolresta Barelang, AKBP Muji, sekaligus Ketua Tim Sapu bersih (Saber) Pungli Kota Batam, Jumat (21/4/2017).

Dilanjutkan Muji, meskipun pengakuan oknum tersebut mengarah pada pimpinannya, namun harus mencari bukti lebih jauh. Kemungkinan besar, rekening bank juga akan diperiksa untuk mencari tahu tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Untuk sembilan hari saja mereka bisa mendapat Rp37 juta. Nah jika dikalikan jumlah hari dalam satu tahun sudah berapa? Ini pasti sudah berjalan sejak lama. Yang jelas, ini menjadi target kita untuk mengungkap sampai ke akarnya," tegas Muji.

Sebelumnya, dua oknum petugas Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) Punggur P dan D, yang dibekuk oleh Tim Operasi Tangkap Tangan (OTT) Polresta Barelang, mampu meraup keuntungan dari pungutan liar (pungli) selama sembilan hari sebesar Rp37 juta.

Kapolda Kepri, Irjen Sam Budigusdian, saat ekspose mengatakan, modus kedua oknum melakukan pungli, dengan cara menaikkan golongan kendaraan atau angkutan menjadi lebih tinggi dan memaksa pengguna jasa membayar sesuai keingingnan dari oknun ASDP tersebut.

Selain itu, oknum melaporkan jumlah pendapatan tiket tidak sesuai dari jumlah pendapatan tiket yang sebenarnya, dan dimuat di dalam manifest.

Editor: Yudha