Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dua Nahkoda Asal Vietnam Didenda Rp500 Juta
Oleh : Roland Aritonang
Rabu | 19-04-2017 | 08:00 WIB
sidangnahkodavietnam.jpg Honda-Batam

Suasana sidang atas terdakwa dua nahkoda asal Vietnam yang divonis denda Rp 500 juta. (Foto: Roland Aritonang)

‎BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dua orang warga negara Vietnam, Nguyen Van Chap dan Nguyen Than Ha, nahkoda Kapal KM KNF 7444 serta KM KNF 7445 yang terjerat kasus perikanan dihukum denda Rp 500 juta. Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Santonius Tambunan SH yang didampingi oleh dua hakim anggota di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (18/4/2017).

‎Kedua terdakwa ini sebelumnya telah dikabarkan kabur dari Satuan Kerja Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam.

Dalam putusannya kedua terdakwa yang tidak hadir, Santonius menyatakan, terdakwa terbukti bersalah dengan sengaja yang memiliki atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendara asing melakukan penangkapan ikan di ZEEI yang tidak memiliki SIPI (Surat Izin Penangkapan Ikan) sebagaimana melanggar Pasal 93 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang RI No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan Jo Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang No.31 Tahun 2004 Tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan.

"Atas perbuatannya yang telah terbukti di persidangan, kami Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan hukuman denda Rp500 juta sibsider 6 bulan kurungan penjara," ujar Santonius

Tuntutan ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arie Prasetya SH, selain itu pihaknya juga tak sepakat dengan tuntutan yang meminta bahwa barang bukti kapal dirampas dan dimusnahkan. Dalam putusanya barang bukti dinyatakan dirampas untuk negara dengan dilakukan pelelangan.

"Pertimbangan kita karena nilai ekonomis kapal itu masih tinggi. Kondisi kapal setelah kita lakukan pengecekan ternyata masih bagus. Oleh karenanya kita putuskan barang bukti dari hasil pelelangan diserahkan untuk negara," ‎katanya usai persidangan.

Sementara itu terkait dengan terdakwa yaang melarikan diri nantinya akan dilakukan proses pemanggilan melalui media untuk membayar denda.

"Dalam hal ini jaksa asih pikir-pikir, prosesnya nanti melalui media bahwa putusan huku kedua terdakwa sudah dilakukan dan untuk terdakwa sudah ditetapkan sebagai DPO,"pungkasnya.

Sebelumnya, kapal KM KNF 7444 bersama KM KNF 7445 diamankan diperairan Laut Cina Selatan. Kedua Kapal tersebut diamankan diwilayah ZEE saat sedang melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan trawl, Pukul 19:10 WIB, Rabu(27/7/2016)lalu.

Tetapi pada saat kedua terdakwa ditempatkan di Satker PSDKP Batam saat berkas penyidikan sudah dilipahkan ke Pengadilan kedua terdakwa Kabur.

Editor: Dardani