Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Anggota DPRD Bintan Pengguna Narkoba Dijebloskan ke Lapas Tanjungpinang
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 18-04-2017 | 18:26 WIB
sidang_arif_jumana-400x192.gif Honda-Batam

Terpidana narkoba, Anggota DPRD Bintan, Arif Jumana dari Partai PAN, bersama ke dua teman wanitanya saat sidang di PN Tanjungpinang beberapa waktu lalu (Foto: dok.batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Terpidana narkoba, Anggota DPRD Bintan, Arif Jumana, akhirnya dieksekusi dan dijebloskan ke sel tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tanjungpinang di Km 18, Bintan, Selasa (18/4/2017). 

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Harry Ahma Prabudi SH, melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Tanjungpinang, Supardi SH, mengatakan, eksekusi terpidana 1 tahun penjara pemilik dan pengguna narkoba jenis sabu, Arif Jumana, dilakukan Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, atas putusan Pengadilan Tinggi Riau di Pekan Baru dan penolakan Kasasi terdakwa di MA, yang sudah berkekuatan hukum tetap.

"Hari ini yang bersangkutan memenuhi panggilan ke dua Jaksa. Dengan kedatangan yang bersangkutan, pelaksanaan eksekusi akan kami laksanakan‎," ujar Supardi dan Jaksa Penuntut Umum Kejari, Selasa (18/4/2017).

Rencananya, Anggota DPRD aktif Bintan itu, akan dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Tanjungpinang di Km 18 Bintan, untuk menjalani hukuman selama 1 tahun putusan Majelis Hakim PT Riau di Pekanbaru yang sudah‎ berkekuatan hukum tetap.

Sebelumnya, setelah satu tahun lebih melakukan upaya hukum Kasasi, Majelis Hakim MA akhirnya menolak kasasi terpidana narkoba, Anggota DPRD Bintan dari Partai PAN ini.

Putusan MA itu tertuang dalam putusan nomor 2323K/Pid.Sus/2015 yang diketuai Majelis Hakim MA, Prof DR Surya Jaya SH MHum dan PP Santos Wichjoe pada ‎Senin, 27 Juni 2016.

Dalam putusannya, Hakim MA menyatakan, menolak permohonan Kasasi terdakwa, membebankan biaya perkara pada terdakwa.

Atas penolakan Kasasi terdakwa Arif Jumana, maka Majelis Hakim MA, memperkuat putusan banding PT Riau di Pekanbaru nomor: 76/PID.SUS/2015/PT.PBR dengan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Riau, N Betty Aritonang SH, Hakim Anggota Sugeng Riyono SH dan ‎H Erwan Munawar, yang sebelumnya menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara terhadap terdakwa Arif Jumana.

Majelis Hakim PT Riau sebelumnya juga menyatakan, memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang, khususnya mengenai lama pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa Arif Jumana.

"Menyatakan terdakwa Arif Jumana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri secara bersama-sama, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Arif Jumana selama 1 tahun," kata Betty Aritonang SH, pada Selasa (30/6/2015) lalu.

Expand