Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kades Malang Rapat Akui Diperiksa Kejaksaan Terkait Dana Desa
Oleh : CR-13
Selasa | 18-04-2017 | 14:26 WIB
Kajari-Tanjungpinang.gif Honda-Batam

Kepala Kejari Tanjungpinang, Herry Ahmad Pribadi (Foto: CR-13)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Kepala Desa Malang Rapat, YS mengakui telah menjalani pemeriksaan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang terkait dugaan penyelewengan anggaran dana desa (ADD) Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

"Memang ada pemeriksaan terhadap saya, sudah dua kali, dan itu hanya pemeriksaan biasa," ujar Yr saat dikonfirmasi BATAMTODAY.COM melalui telepon, Selasa (18/3/2017).

Sementara itu, saat disinggung tentang kabar yang mengatakan bahwa dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Tanjungpinang, Yr justru membantahnya.

"Saya diperiksa dalam kapasitas saya sebagai saksi tentang Bumdes, itu saja," kata Yr.

Berita sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang tengah memeriksa Kades di Bintan, atas penyalahgunaan Dana Desa yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp200 juta.

"Kita sedang menyelidiki penyalahgunaan Dana Desa di Bintan, predikisi awal untuk sementara ini, kerugian negara dalam kasus dugaan penyelewengan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Malang Rapat yang baru terhitung ada sekitaran Rp200 jutaan," beber Kepala Kejari Tanjungpinang, Herry Ahmad Pribadi kepada BATAMTODAY.COM, Selasa (4/4/2017), usai acara Sosialisasi Saber Pungli di PGRI Kijang, Kecamatan Bintan Timur (Bintim).

Editor: Yudha