Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dituntut Hukuman Mati, Dua Terdakwa Narkoba Ini Santai dan Tak Merasa Bersalah
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Senin | 20-03-2017 | 20:02 WIB
kurir-sabu-internasional.gif Honda-Batam

Tak merasa bersalah dan menyesal yang terpancar dari wajah terdakwa Idrizal Efendi (26) dan Edo Renaldi (24) ketika Jaksa membacakan tuntutan hukuman mati di PN Tanjungpinang, Senin (20/3/2017). (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Tak sedikit pun rasa bersalah dan menyesal terpancar dari wajah dua terdakwa narkoba, Idrizal Efendi (26) dan Edo Renaldi (24), ketika jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tuntutan hukuman mati di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (20/3/2017).

Dalam persidangan pembacaan tuntutan itu, kedua terdakwa justru terlihat santai dan tidak sedikit pun kaget mendengar hukuman maksimal itu. Kedua terdakwa tidak merasa bersalah dengan perbuatannya itu.

Padahal, di dalam persidangan sesuai dengan fakta persidangan yang dibacakan oleh JPU, kedua terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan narkoba, ‎kedua terdakwa berbelit dan tidak mengakui barang bukti serta tidak mengungkap siapa jaringan internasional ini.

‎Selain itu, persidangan yang digelar terbuka ini dan disaksikan oleh beberapa pegawai Kejari dan pegawai PN Tanjungpinang. Bahkan orangtua kedua terdakwa terlihat kaget dengan tuntutan JPU ini, terutama orangtua dari terdakwa Edo yang terlihat kaget dan menangis ketika mendengar tuntutan hukuman mati untuk anaknya tersebut.

Kedua terdakwa yang berkerja di salah satu rental mobil yang terdapat di Kota Batam ini, terbukti ‎melakukan pemufakatan jahat, menyediakan, mengedarkan atau menjadi perantara jual beli golongan satu narkotika bukan tanaman. "Terdakwa terbukti melanggar 114 jo 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009," ujar JPU.

Sebelumnya, dalam kasus ini ada tiga tersangka, ‎di mana satu orang meninggal dunia saat loncat dari ruko bengkel Taya Ban. Kurir narkoba jaringan internasional ini menyelundupkan narkoba jenis sabu sebanyak ‎72 Kg dan pil ekstasi sebanyak 88.273 butir‎ di dalam ban mobil, di Jalan Brigjen Katamso KM V Tanjungpinang, Kamis (4/8/2016) sekitar pukul 14.30 WIB.

Diketahui barang haram tersebut dari Johor Bahru Malaysia. Puluhan kilogram sabu dan ekstasi itu pertama diselundupkan ke Pulau Sugi Moro, Kabupaten Karimun. Kemudian, dibawa ke Tanjungbatu Kundur menggunakan speedboat.

Dari Tanjungbatu Kundur, dibawa ke Tanjungpinang juga menggunakan speedboat. Ketiga kurir sabu ini, satu asal Batam, satu asal Karimun, dan satunya lagi Pekanbaru.

Editor: Udin