Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pacaran Sampai "Tiduran", Antoni Dipenjara
Oleh : CR-13
Kamis | 02-03-2017 | 15:27 WIB
pemerkosadibintan.jpg Honda-Batam

Tersangka kasus pencabulan saat di Mapolsek Bintan Timur. (Foto: CR-13)

 

BATAMTODAY.COM, Bintan - Setelah ketahuan meniduri pacarnya, sebut saja Bunga (17) yang masih di bawah umur, Antoni (18) warga Perumahan Tekojo, Kecamatan Bintan Timur itu harus merasakan dinginnya sel tahanan Mapolsek Bintan Timur, Rabu (1/3/2017).

 

Kapolsek Bintan Timur, Komisaris Polisi Arya Tesa Brahmana kepada BATAMTODAY.COM di Mapolsek Bintan Timur, mengatakan, pihaknya mengamankan tersangka setelah orang tua korban, membuat laporan Polisi LP-B/02/II/2017/Kepri/Res-Bintan/Sek-Bintim, tanggal 27 Februari 2017.

"Dari laporan tersebut kita lakukan penyidikan dan langsung menjemput tersangka di rumahnya, di Perumahan Tekojo Bintim," ujar Arya saat ditemui di ruangan kerjanya, Mapolsek Bintim, Kamis (2/3/2017).

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81 ayat 2 jo Pasal 76D UURI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Antoni kepada BATAMTODAY.COM mengaku kaget, saat Unit Reskrim Polsek Bintim mendatangi kediamananya dan meminta untuk ikut ke Mapolsek Bintim. Guna dilakukan proses pemeriksaan terkait dugaan kasus pencabulan.

"Saya kaget, tiba-tiba dijemput dan diajak ke kantor Polisi, sementara saat itu belum mengetahui kesalahannya," katanya.

Antoni akhirnya mengakui kalau dirinya sudah melakukan perbuatan terhadap pacarnya yang masih di bawah umur. Namun menurutnya perbuatan tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka, pada awal November 2016 lalu.

"Saya pernah meniduri pacar saya, tapi hanya satu kali. Itu dilakukan atas dasar suka sama suka, bukan karena faktor pemaksaan," akunya.

Atas pebuatannya itu kini, Antoni harus mendekam di sel Mapolsek Bintim, dan dia mengaku sangat menyesali perbuatannya itu. Bahkan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.

"Sangat mennyesal dan tidak menyangka harus masuk penjara. Saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang tidak pantas tersebut," katanya sambil tertunduk lesu.

Editor: Dardani