Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Penambang Pasir Ilegal Kuala Sempang Dilimpahkan ke Kejaksaan
Oleh : Harjo
Rabu | 22-02-2017 | 18:50 WIB
amankan-barang-bukti.gif Honda-Batam

Barang bukti kasus pertambangan pasir ilegal di Desa Kuala Sempang Bintan (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Tersangka kasus penambang pasir ilegal dengan tersangka Zuwandi alias Kerman alias Man (36), penambang pasir ilegal di Desa Kuala Sempang, Kecamatan Serikuala Lobam, Bintan, berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap dan telah dilimpahkan oleh penyidik Satreskrim Polres Bintan kepada Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Selasa (21/2/2017) kemarin.

Kasat Reskrim Polres Bintan, Ajun Komisaris Polisi Adi Kuasa Tarigan kepada BATAMTODAY.COM di Tanjunguban, Rabu (22/2/2017) mengatakan, Kerman ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui proses pemeriksaan secara intensif yang dilakukan oleh penyidik, terkait aktivitas pertambangan pasir ilegal yang dikelolanya.

"Tersangka bersama sejumlah barang bukti diamankan oleh anggota Satreskrim Polres Bintan, pada awal Januari lalu. Di mana saat itu tertangkap tangan melakukan pertambangan pasir secara ilegal di Desa Kuala Sempang Bintan," terangnya.

Tersangka yang dijerat dengan Pasal 158 jo Pasal 67 UU RI No 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, segera memasuki tahapan persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya ditetapkannya Kerman sebagai tersangka pada 28 Desember 2016 lalu, anggota Polsek Bintan Utara, berpatroli rutin di wilayah dapur arang Desa Busung. Kemudian anggota menemukan beberapa aktivitas penambangan pasir, namun setelah didekati oleh anggota, seluruh pekerja malah kabur melarikan diri.

Selanjutnya, sejumlah mesin dan alat-alat yang digunakan untuk penambangan, disita dan dibawa ke Mapolres Bintan. Bahkan saat dilakukan penyitaan disaksikan oleh pihak aparat desa setempat.

"Penyitaan tersebut dilakukan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Hingga akhirnya diketahui siapa pemilik atau penambang pasir yang ada di Tanjungarang Kuala Sempang. Hingga ditetapkannya tersangka atas dugaan telah melakukan kegiatan penambangan pasir dengan menggunakan mesin dongfeng tanpa memiliki izin dari pemerintah," ungkap Adi Kuasa.

Adapun barang bukti yang berhasil disita dan dijadikan barang bukti oleh penyidik di antaranya, 14 buah pipa paralon ukuran 4 inch, panjang 3 s/d 4 m, 2 set mesin dongfeng merk jiang dong yang terhubung dengan mesin siput. Selang spiral ukuran 4 inch panjang 3 meter, tiga buah sekop serta lima jerigen.

Editor: Udin