Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Modus Jual Kaca Mata Keliling

Dua Maling Laptop Dirut PLN Batam Juga Curi Laptop Pegawai DPRD Tanjungpinang
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Rabu | 22-02-2017 | 17:02 WIB
Kapolsek-Tanjungpinang-Kota.gif Honda-Batam

Kapolsek Tanjungpinang Kota, AKP Edy Supandi saat melakukan rilis pencuri laptop pegawai DPRD Tanjungpinang (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Selain mencuri barang berharga milik Dirut PLN Batam, ternyata Ratman (33) dan Kamaludin (26) ‎juga mencuri barang berharga milik korban Dofi, pegawai Pemko yang berkerja di sekretariat DPRD Kota Tanjungpinang. 

Kapolsek Tanjungpinang Kota, AKP Edy Supandi, ‎mengatakan kejadian itu berawal pada saat korban atas nama Dofi yang merupakan Pegawai Pemko yang berkerja di Sekretariat DPRD Kota Tanjungpinang melaporkan kehilangan satu unit lapotop Merk Asus X452E Warna hitam yang terletak di meja kerjanya, Kamis(9/2/2017) Pukul 13:00 WIB

"Mendapat laporan itu, anggota melakukan pencarian terhadap pelaku," katanya.

Membaca pemberitaan di media bahwa Polresta Barelang menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan barang bukti laptop di Kantor PLN Kota Batam, selanjutnya Polsek Tanjungpinang Kota melakukan koordinasi dengan Polresta Barelang.

Ternyata, setelah dilakukan interogasi, kedua pelaku mengaku pernah  melakukan pencurian di Kantor DPRD Kota Tanjungpinang.

Baca: Buser Polresta Barelang Bekuk Dua Pencuri Laptop dan Ipod Dirut PLN Batam

"Ketika dilakukan introgasi, tenyata kedua pelaku ini juga mencuri laptop milik korban," ungkap Edi Supandi saat melakukan press rilis di Mapolsek Kota Tanjungpinang, Rabu (22/2/2017).

Dari hasil pemeriksaan dan interogasi anggota Polresta Barelang, ‎kedua pelaku melakukan pencurian ini dengan modus, berpura-pura sebagai penjual kaca mata yang berjualan keliling di Kantor-kantor Pemerintahan Kota Tanjungpinang.

"Ketika dilihat kantor DPRD sepi dan kosong tidak ada pegawainya, kedua pelaku ini melakukan aksinya ‎dengan mencuri satu unit laptop milik korban pegawai itu," katanya.

Atas perbuatannya kedua pelaku, korban mengalami kerugian sebesar Rp4 juta dan kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara.

"Untuk kedua pelaku tetap kita akan proses, tetapi kita berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak Polresta Barelang, karena kedua pelaku ini juga mempunyai kasus di sana," ucapnya.

Maka dari itu, kepada seluruh masyarakat maupun seluruh intansi yang ada di Kota Tanjungpinang, harus tetap berhati-hati dengan pencuri dengan modus sebagai pendagang keliling seperti kedua pelaku ini.

"Perlu waspada dengan pedagang keliling seperti ini, jika mereka menjualkan dagangannya, tolong diikuti dan diamati," pungkasnya

‎Editor: Udin