Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ini Tanggapan Polri Soal Dugaan Penyadapan SBY
Oleh : Redaksi
Kamis | 02-02-2017 | 19:38 WIB
kadiv-humas-rafi.gif Honda-Batam

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar (Sumber foto: CNN)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono meminta kepolisian proaktif untuk mengusut dugaan penyadapan terhadap dirinya.

SBY merespons klaim tim pengacara Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengenai kepemilikan bukti percakapan antara SBY dan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Maruf Amin.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar menganggap, informasi yang beredar soal dugaan penyadapan itu belum bisa dipastikan kebenarannya.

"Saya pikir sumber masalahnya harus didalami dulu. Kok bisa ada penyampaian informasi merujuk pada media. Tapi validitasnya bagaimana," ujar Boy di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Kamis (2/2/2017).

Boy mengatakan, pihaknya akan mencermati perkembangan informasi yang ada, sebelum menyimpulkan itu merupakan tindak pidana yang perlu ditindaklanjuti.

Saat ini, polisi masih akan memastikan validitas data dan bukti yang dijadikan dasar Ahok beserta pengacaranya. Polisi belum memiliki dugaan adanya penyadapan.

"Kalau menduga adanya proses itu (penyadapan), rasanya lompatannya terlalu jauh," kata Boy.

Boy meminta pihak Ahok memperjelas bukti percakapan yang dimiliki. Jika bukti itu berupa rekaman sadapan ataupun transkrip sebagaimana yang diduga SBY, polisi akan menentukan langkah selanjutnya.

"Yang perlu diklarifikasi sumber awal dulu. Mereka yang pertama kali sampaikan informasi perlu perjelas tentang apa," kata Boy.

Sebelumnya, SBY menganggap, dalam konstitusi mana pun, penyadapan tanpa adanya izin pengadilan merupakan tindakan illegal.

Presiden keenam RI itu beranggapan, kasus yang menimpanya dapat diusut oleh aparat berwajib tanpa perlu menunggu adanya laporan terlebih dahulu.

“Saya bermohon sebagai warga negara biasa, teman-teman kalau memang pembicaraan saya kapan pun, kalau kemarin pembicaraan saya dengan Pak Maruf Amin, maka saya berharap pihak kepolisian, pihak kejaksaan dan pihak pengadilan menegakkan hukum sesuai UU ITE,” kata SBY.

Informasi percakapan itu terungkap saat persidangan kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Ahok, Selasa (31/1/2017).

“Saya khawatir kalau saya tidak mendapatkan (transkrip), sangat mungkin transkrip itu ditambah atau dikurangi percakapannya. Karena mereka mengatakan punya transkrip,” kata SBY.

Expand