Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Hari Pahlawan akan Jadi Hari Spesial bagi Antasari Azhar
Oleh : Redaksi
Minggu | 30-10-2016 | 12:00 WIB
antasari azhar.jpg Honda-Batam

Mantan Ketua KPK Antasari Azhar

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Mantan Ketua KPK Antasari Azhar mendapatkan bebas bersyarat dari Kementerian Hukum dan HAM pada 10 November 2016 nanti. Pengacara Antasari mengucapkan terima kasih kepada pemerintahan Presiden Joko Widodo, karena kebebasan Antasari spesial karena bertepatan dengan Hari Pahlawan.

"Iya (bebas), pas tanggal 10 November, bersamaan dengan Hari Pahlawan. Untuk sebagian beasar orang Antasari adalah pahlawan. Nyatanya, keberanian bertindak dan keberanian mengambil risiko terfitnah ketika (menjabat) Ketua KPK, sampai saat ini belum ada tandingannya," kata salah seorang pengacara Antasari, Boyamin Saiman di Jakarta, Minggu (30/10/2016).

Dikatakan Boyamin, surat kebebasan dari Kemenkum HAM tersebut sudah ada di pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tangerang, Banten, tempat Antasari menjalani masa hukumannya. Mensyukuri kebebasan itu, rencananya, nanti pihak Antasari akan melakukan potong tumpeng di lapas tersebut.

"Surat sudah ditunjukkan kepada Pak Antasari. Untuk acara penyambutan, dilakukan potong tumpeng dan rebana di halaman Lapas. Kami berterima kasih kepada negara dan juga Presiden Jokowi yang telah mengarahkan Menteri Hukum dan HAM memperlakukan Pak Antasari dengan baik. Termasuk waktu Pak Antasari sakit juga dikunjungi oleh Pak Menteri (Hukum dan HAM) di rumah sakit. Termasuk juga remisi-remisi yang diberikan maksimal, bahkan ada yang 12 bulan dalam 1 tahun," katanya. 

Boyamin mengatakan, satu tahun jelang kebebasannya ini, Antasari diharuskan menjalani proses asimilasi dengan melakukan pekerjaan di sebuah kantor notaris dan digaji sebesar Rp 3 juta per bulan. Uang gajinya itu langsung disetor ke negara.

"Asimilasinya berjalan lancar, baik tanpa pelanggaran. Pak Antasari sangat mudah bersosialisasi. Dan tanpa ditunda lagi, setahun setelah masa asimilasi langsung diberikan bebas bersyarat," kata Boyamin.

Boyamin Saiman menambahkan, setelah bebas nanti Antasari berencana untuk menghabiskan waktu bersama keluarga.

Dikatakan Boyamin, Antasari sangat ingin "mengemong" cucunya. Maklum, selama lebih kurang 6 tahun ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tangerang, Banten, sudah tiga orang cucu Antasari yang lahir.

"Kita membatasi diri dulu. Suasana gembira ini akan lebih banyak dihabiskan untuk ngemong cucu yang sudah lahir tiga selama ditahan. Akan lebih banyak untuk keluarga dulu. Yang paling utama itu dulu," katanya.

Boyamin mengatakan, Antasari belum mau bicara lebih jauh rencana setelah kebebasannya nanti. "Soal rencana lain tidak mau bicara dulu," katanya.

Pada 11 Februari 2010 lalu, Antasari divonis 18 tahun penjara karena disebut menjadi otak pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen. Kini, setelah lebih kurang 6 tahun menjalani masa hukuman dan mendapatkan remisi, Antasari akan segera menghirup udara bebas.

Editor: Surya