Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polres Bintan Bekuk 3 Pengedar Narkoba, Amankan 0,5 Kg Sabu dan 565 Butir Ekstasi
Oleh : Harjo
Kamis | 29-09-2016 | 14:38 WIB
kapolres-bintan-ekspos-sabu.jpg Honda-Batam

Kapolres Bintan dan Kepala BNNK Tanjungpinang saat mengespos pengungkapan kasus narkoba di Mapolres Bintan. (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Bintan berhasil membekuk tiga orang tersangka pengedar narkoba. Dari tangan ketiga tersangka, polisi mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,5 kg dan pil ekstasi 565 butir.

Kapolres Bintan Ajun Komisaris Besar Polisi Febrianto Guntur Sunoto yang mengespos pengungkapan kasus sabu ini di Mapolres Bintan, Kamis (29/9/2016), menyampaikan, pengungkapan peredaran narkoba berawal dengan tertangkapnya Suyanto (27), warga Pekanbaru, pada 21 September 2016 di Wacopek, kelurahan Gunung Lengkuas, Bintan Utara. Dari tersangka Suyanto diamankan 2 paket narkoba jenis sabu.

Selanjutnya dari hasil pengembangan, pada 23 September 2016, Natulius Nusantara (NN) (30) asal Batam diamankan di Pelabuhan Sribintan Pura Tanjungpinang. Dari tangan Natulius berhasil diamankan 5 paket shabu dan ekstasi 565 butir. Selanjutnya Gusman Tirana yang juga kelompok kedua tesangka yang sudah ditangkap sebelumnya.

"Untuk tersangka NN, karena kondisi kesehatannya tidak memungkin dan masih dirawat di rumah sakit, maka tidak bisa dihadirkan hari ini," ungkap Guntur.

Selain barang bukti berupa sabu dan pil ekstasi, turut diamankan sejumlah barang bukti berupa plastik, amplop, kotak dan handphone merk Nokia.

"Saat dilakukan penangkapan, ketiga tersangka yang mengaku sebagai pengangguran tidak melakukan perlawanan. Ketiganya pun kooperatif saat dilakukan pemeriksaan. Dalam pemberantasan narkoba pihak Polres Bintan akan terus melakukan pengembangan dengan berkoordinasi dengan BNNK Tanjungpinang," terangnya.

Lebih lanjut Guntur menyampaikan, dari hasil pemeriksaan awal, diketahui para tersangka sudah menjalankan bisnis haram tersebut sejak sekitar tiga tahun lalu, dengan memanfaatkan jalur barang haram dari Malaysia melalui Batam dan Tanjungpinang dan sekitarnya.

"Dari total barang bukti berupa sabu seberat 0,5 kg dan pil ekstasi 565 butir, rencananya akan diedarkan di wilayah Bintan Timur dan sekitarnya. Untuk mempertanggingjawabkan perbuatannya ketiga tersangka sudah ditahan di sel tahanan Mapolres Bintan, menunggu proses hukum lebih lanjut," tegasnya.

Editor: Udin