Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Kejahatan Siber dengan Teknologi Fake BTS
Oleh : Redaksi
Selasa | 25-03-2025 | 10:24 WIB
fake-bts.jpg Honda-Batam
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada, bersama jajaran, saat merilis pengungkapan kejahatan siber fake BTS, untuk menyebarkan SMS phishing secara ilegal, dengan dua tersangka WN China (XY dan YXC), Senin (24/3/2025). (Humas Polri)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan kejahatan siber internasional yang menggunakan teknologi fake BTS untuk menyebarkan SMS phishing secara ilegal. Dua warga negara asing (WNA) asal Cina ditangkap dalam operasi yang dilakukan di kawasan SCBD, Jakarta Selatan.

Pengungkapan ini bermula dari laporan salah satu bank swasta yang menerima aduan dari 259 nasabah terkait SMS mencurigakan. Sebanyak delapan korban yang mengklik tautan phishing dalam SMS tersebut mengalami kerugian hingga Rp 289 juta. Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, total kerugian akibat aksi ini telah mencapai Rp 473 juta dari 12 korban.

Kabareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada, menjelaskan pelaku menggunakan perangkat fake BTS untuk mencegat sinyal asli BTS 4G dan menurunkannya ke 2G. Dengan cara ini, mereka dapat mengirimkan SMS blast berisi tautan phishing ke ponsel di sekitar area target.

"Karena sinyal palsu lebih kuat, ponsel korban otomatis menerima pesan yang menyerupai situs resmi bank," ujarnya, dalam konferensi pers di Lobby Bareskrim, Senin (24/3/2025), demikian dikutip laman Humas Polri.

Dua tersangka yang ditangkap, berinisial XY dan YXC, berperan sebagai operator lapangan. Mereka mengemudikan mobil yang dilengkapi perangkat fake BTS di area ramai untuk menjangkau lebih banyak ponsel.

"Mereka hanya menjalankan perintah dan berkeliling dengan kendaraan. Semua sistem telah diatur dari pusat, sehingga tidak memerlukan keahlian teknis khusus," tambah Komjen Wahyu.

Penyelidikan mengungkap bahwa tersangka XY baru masuk ke Indonesia pada Februari 2025 dan dijanjikan gaji Rp 22,5 juta per bulan. Sementara tersangka YXC telah keluar-masuk Indonesia sejak 2021 menggunakan visa turis dan tergabung dalam grup Telegram bernama Stasiun Pangkalan Indonesia, yang membahas operasional fake BTS.

Barang bukti yang diamankan meliputi dua unit mobil dengan perangkat fake BTS, tujuh unit ponsel, tiga SIM card, dua kartu ATM, serta dokumen identitas tersangka YXC.

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya:

  • UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE);
  • UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi;
  • UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU);
  • Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan kejahatan.

Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 12 miliar.

Polri menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap pelaku utama yang diduga mengendalikan operasi dari luar negeri. Kolaborasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital, Imigrasi, serta Interpol akan dilakukan untuk menelusuri jaringan internasional di balik kejahatan ini.

Komjen Wahyu juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap SMS atau pesan WhatsApp dari nomor tak dikenal, terutama yang berisi tautan mencurigakan. "Jika bukan nasabah sebuah bank tetapi menerima informasi saldo atau hadiah dari bank tersebut, jangan mudah tergoda. Waspada selalu agar tidak menjadi korban penipuan," pungkasnya.

Editor: Gokli