Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kejati Kepri Surati Dirjen BC dan Menkeu Soal Kasus Kepabeanan KM Karisma Indah dan KM Kawal Bahari
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 29-09-2016 | 10:14 WIB
karisma-indah4.jpg Honda-Batam

Komandan Lantamal IV Tanjungpinang Laksamana Pertama TNI S. Irawan saat berada di atas KM Karisma Indah yang menyelundupkan barang-barang ilegal. (Foto: Charles Sitompul/BATAMTDAY.COM).

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kejaksaan Tinggi Kepri menyataan telah menyurati Kanwil Bea dan Cukai Kepri di Karimun, Dirjen Bea dan Cukai, dan bahkan Kementerian Keuangan, atas mengendapnya proses penyelidikan kasus kepabenan penyeludupan ratusan kardus minuman beralkohol, puluhan ton beras dan gula, serta barang lainnya oleh KM Karisma Indah dan KM Kawal Bahari.

"Kami sudah surati dan pertanyakan Kanwil Bea dan Cukai Kepri di Karimun, atas tindak lanjut proses penyidikan kasus kepabeanan atas ribuan kardus minuman beralkohol, beras, gula, bawang dan barang lartas lainnya muatan KM Karisma Indah dan KM Kawal Bahari, yang proses hukumnya masih bergulir di pengadilan," ujar Kajati Kepri Andar Perdana kepada BATAMTODAY.COM di Tanjungpinang, Rabu (29/9/2016).

Namun, kata Andar, Kanwil Bea dan Cukai Kepri di Tanjungbalai Karimun hingga saat ini belum ada membrikan jawaban. Demikian juga mengenai legalitas barang bukti dalam proses hukum kepabenan yang mereka lakukan.

Mengendapnya proses hukum kepabeanan ini, menjadi kendala dalam penuntutan kasus pelayaran kapal penyelundup KM Karisma Indah dan KM Kawal Bahari di PN Tanjungpinang.

"Kalau memang proses hukum kepabenannya tidak dilanjutkan Bea dan Cukai, maka tuntutan jaksa atas kasus pelayaran dua kapal itu, barang dirampas negara untuk dimusnahkan," ungkap Andar.

Tapi kalau proses penyidikan kepabenan atas dua kapal penyelundup itu dilanjutkan Bea dan Cukai, Kajati menambahkan, tentu dalam tuntutannya jaksa akan menuntut barang bukti muatan kapal yang diduga manifest muatanya difiktifkan, dapat digunakan untuk perkara kepabenanya.

"Kalau tidak ada jawaban dari Bea dan Cukai Kepri di karimun, maka hal ini akan kami pertanyakan ke Dirjen Bea dan Cukai serta Menteri Keuangan melalui Kejaksaan Agunga," ujarnya.

Komandan Lantamal IV Tanjungpinang Laksamana Pertama S. Irawan juga mengatakan, seluruh proses hukum atas sejumlah kapal yang ditangkap pihaknya harus ditindaklanjuti dan dilaporkan ke pusat.

"Saya tegaskan, semua proses dan pelanggaran hukum atas kapal tangkapan yang kami lakukan harus dilakukan, karena seluruh prosesnya juga kami laporkan dan monitoring serta pengawasan proses juga dilakukan oleh pimpinan di pusat, karena kami juga memberikan laporan," ujarnya.

Jika nanti hal itu tidak ditindak-lanjuti oleh aparatur Bea dan Cukai, S. Irawan kembali menegaskan akan dilaporkan ke pusat. Sehingga melalui evaluasi dan pelaksanaan pengawasan pusat nantinya yang akan mempertanyakan pada instansi terkait.

"Harus ditindaklanjutin dong, dan kalau tidak ditindaklanjuti, maka laporan dan pelaksanaan pengawasan dari pemerintah pusat nanti yang akan mempertanyakan. Karena administrasi proses penyerahan yang kami lakukan sangat jelas" ujarnya.

Selain itu, S. Irawan juga mengatakan, sejumlah barang bukti, berupa muatan KM Karisma Indah dan KM Kawal Bahari, yang diduga manifesnya difiktifkan, seperti 25 ton gula, dan 25 ton beras, 2.500 slop rokok, serta 1.000 kes minuman beralkohol jenis Tiger, Heineken dan ABC, dua kodi bawang merah dan bawang putih, buah-buahan dan barang lartas yang tidak sesuai dengan manifest, telah diserahkan kepada Kanwil Dirjen Bea dan Cukai Kepri di Tanjungbalai Karimum.

Editor: Yudha