Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polri Pastikan Layanan SKCK Tetap Berjalan Meski Ada Usulan Penghapusan
Oleh : Redaksi
Rabu | 26-03-2025 | 10:44 WIB
skck-polri.jpg Honda-Batam
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko. (Humas Polri)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menegaskan layanan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi masyarakat tetap berjalan, meskipun ada usulan untuk menghapus dokumen tersebut.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan SKCK merupakan bagian dari pelayanan yang diberikan Polri kepada masyarakat.

"Kami sampaikan bahwa Polri berkomitmen dan konsisten dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. SKCK adalah salah satu fungsi dalam operasional kami untuk melayani kebutuhan masyarakat," ujar Trunoyudo, dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (25/3/2025).

Trunoyudo menjelaskan layanan SKCK memiliki dasar hukum yang kuat, yakni dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Pasal 15 ayat 1 huruf K, serta Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023. Oleh karena itu, Polri akan terus memberikan layanan ini bagi masyarakat yang membutuhkan, termasuk untuk keperluan administrasi seperti melamar pekerjaan.

"Semua masyarakat yang membutuhkan SKCK tetap akan kami layani," tegasnya.

Lebih lanjut, ia menekankan hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan publik, termasuk pembuatan SKCK, telah diatur dalam konstitusi. Polri juga berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan agar lebih mudah diakses oleh masyarakat.

"Tentu setiap masukan yang bersifat konstruktif akan kami hargai dan menjadi bahan evaluasi guna meningkatkan pelayanan bagi seluruh elemen masyarakat," tambahnya.

Sebelumnya, Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) mengusulkan penghapusan SKCK karena dinilai berpotensi menghambat hak asasi warga negara. Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM, Nicholay Aprilindo, mengungkapkan Menteri HAM Natalius Pigai telah mengirimkan surat kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait usulan tersebut.

"Alhamdulillah, tadi Pak Menteri telah menandatangani surat usulan kepada Kapolri untuk mencabut SKCK, berdasarkan kajian akademis maupun praktis yang telah kami lakukan," ujar Nicholay, Jumat (21/3/2025), dikutip dari Antara.

Nicholay menjelaskan usulan tersebut muncul setelah pihaknya melakukan kajian terhadap mantan narapidana residivis di berbagai lembaga pemasyarakatan. Ia menyebut bahwa banyak mantan narapidana yang kesulitan mendapatkan pekerjaan setelah bebas, sehingga berisiko kembali melakukan tindak kriminal.

Meskipun ada usulan penghapusan, Polri menegaskan bahwa layanan SKCK tetap berjalan sesuai regulasi yang berlaku. Polri juga membuka ruang diskusi dengan berbagai pihak guna memastikan kebijakan yang diambil tetap mengedepankan kepentingan masyarakat luas.

Editor: Gokli