Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Cegah Pungli, Disdik Batam Larang Sekolah Pungut Biaya Wisuda
Oleh : Aldy Daeng
Senin | 21-04-2025 | 19:04 WIB
SE-Disdik-Batam1.jpg Honda-Batam
Surat Edaran Disdik Batam terkait Larang Sekolah Pungut Biaya Wisuda. (Aldy/BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Menjelang akhir tahun ajaran 2024/2025, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Batam mengambil langkah tegas untuk menghapus potensi pungutan liar (pungli) di sekolah tingkat SD dan SMP di Kota Batam.

Larangan itu tertuang melalui Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2025, Disdik secara resmi melarang seluruh satuan pendidikan dibawah naungan Pemko Batam, yaitu melarang memungut uang wisuda atau biaya perpisahan dari orang tua siswa.

"Disdik juga melarang keras pelaksanaan wisuda yang membebani orang tua," tegas Kepala Disdik Batam, Tri Wahyu Rubianto, Senin (21/4/2025).

Langkah ini merupakan tindak lanjut atas rekomendasi dari Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Provinsi Kepulauan Riau, sebagai bentuk nyata komitmen pemerintah memberantas praktik pungli di dunia pendidikan.

Dalam surat edaran tersebut, Tri menekankan bahwa kegiatan wisuda atau perpisahan tidak boleh menjadi kegiatan wajib. Sekolah yang tetap ingin menggelar kegiatan seremonial tersebut harus mematuhi sejumlah syarat ketat, yakni tidak mewajibkan keikutsertaan seluruh siswa, tidak memberatkan biaya pada orang tua, dan tidak boleh menggunakan fasilitas mewah.

"Kegiatan harus dilaksanakan secara sederhana, cukup menggunakan fasilitas milik sekolah atau pemerintah. Dananya pun harus bersumber dari sponsor atau iuran sukarela tanpa ada unsur paksaan," tegas Tri kembali.

Lebih lanjut, ia juga memperingatkan bahwa tidak boleh ada sanksi atau perlakuan diskriminatif terhadap siswa yang memilih tidak ikut serta. Segala bentuk pungli, gratifikasi, maupun suap dalam kegiatan ini dianggap pelanggaran dan bisa dikenai sanksi hukum.

Melalui kebijakan ini, Disdik Batam berharap sekolah dapat kembali fokus pada esensi pendidikan, membangun generasi unggul tanpa membebani finansial orang tua, terutama yang berasal dari keluarga kurang mampu.

Surat edaran ini juga telah ditembuskan kepada berbagai pihak, mulai dari Iwasda Polda Kepri, Ombudsman Kepri, hingga Tim Saber Pungli Polresta Barelang.

Editor: Yudha