Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ketua DPD RI Tersangka Penerima Suap Kuota Impor Gula
Oleh : Redaksi
Minggu | 18-09-2016 | 08:00 WIB
irmangusman.jpg Honda-Batam

Ketua DPD RI Irman Gusman 

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) menangkap tangan Ketua DPD RI Irman Gusman bersama tiga orang lain pada Sabtu dini hari. Dari tangan Irman, KPK menyita Rp 100 juta yang diduga sebagai duit suap permintaan tambahan kuota gula. Irman kini ditahan KPK di rutan Guntur Jakarta.

"Tiga orang ditetapkan menjadi tersangka. Sebagai penerima Bapak IG disangkakan melanggar UU No 31 TAHUN 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Ketua KPK Agus Raharjo saat jumpa pers di KPK, Sabtu (17/9/2016).

Penetapan itu setelah KPK melakukan pemeriksaan selama 1x24 jam. Saat ini, Irman Gusman dan pihak pemberi suap masih diperiksa KPK.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan kalau yang tertangkap tangan pada Sabtu dini hari adalah Ketua DPD RI Irman Gusman. Irman ditangkap bersama sejumlah orang dan sejumlah uang.

"Empat orang ditangkap di kediaman Bapak IG," kata Ketua KPK Agus Raharjo saat jumpa pers di KPK, Sabtu (17/9/2016).

Agus mengatakan sebelum menangkap Irman, tim penyidik lebih dulu mengamankan tiga orang di halaman rumah Ketua DPD RI.

"Lalu tim minta tolong ajudan masuk ke dalam rumah Bapak IG. Di dalam IG diminta serahkan bungkusan yang diduga pemberian (tiga orang sebelumnya ditangkap di luar," kata Agus.

Agus menuturkan, penyidik menduga Irman bertindak sebagai penerima pada kasus tersebut. Ia disangka melanggar pasal 12 huruf a UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Kronologi penangkapan Irman bermula pada pukul 22.15 WIB. Saat itu, Direktur CV SB yang berinisial XSS alias Xaveriandy Sutanto datang ke rumah Irman. XSS datang bersama istri dan adiknya yang masing-masing berinisial MMI alias Memi dan WS alias Welly.

Agus mengatakan, pada pukul 00.30 ketiganya keluar dari kediaman Irman. Personel KPK langsung menghampiri ketiganya di dalam mobil yang masih terparkir di halaman rumah Irman.

Personel KPK kemudian masuk ke rumah Irman bersama ajudan senator asal Sumatera Barat itu. Penyidik KPK meminta Irman menyerahkan bungkusan yang diduga pemberian XSS dan MMI.

"Sekitar pukul 1.00 WIB tim membawa XSS, MMI, IG dan WS ke gedung KPK," kata Agus. Pada operasi itu, KPK menyita uang senilai Rp100 juta.

Tidak hanya Irman, Agus berkata, KPK juga telah menetapkan XSS dan MMI menjadi tersangka.

Editor: Surya