Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kejari Batam Terima Berkas Tahap II Kasus Judi Online di Apartemen Aston
Oleh : Paskalis Rianghepat
Jumat | 21-03-2025 | 17:44 WIB
Judol-Aston11.jpg Honda-Batam
Kapolda Kepri, Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah, bersama jajaran, saat menggerebek markas judi online di Aprtemen Aston Batam, Kecamatan Lubuk Baja, Jumat (22/11/2024). (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menerima pelimpahan berkas tahap II kasus perjudian online yang digerebek Polda Kepulauan Riau (Kepri) di Apartemen Aston, Batam. Dalam proses ini, penyidik menyerahkan 10 tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Tiyan Andesta, membenarkan bahwa berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap (P-21) baik secara formil maupun materiil. Dengan pelimpahan ini, tanggung jawab atas para tersangka kini beralih ke pihak kejaksaan.

"Baru kemarin, Kamis 19 Maret 2025, Kejari Batam menerima limpahan berkas tahap II kasus judi online di Apartemen Aston," kata Tiyan, Jumat (21/3/2025).

Tersangka utama dalam perkara ini adalah Chandra, pemilik jaringan perjudian online, bersama 10 karyawannya. Di antara mereka, terdapat seorang perempuan yang disebut-sebut sebagai kekasih Chandra.

Kasus ini mencuat setelah Polda Kepri melakukan penggerebekan di Apartemen Aston pada Jumat, 22 November 2024. Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa ruangan di lantai 18 apartemen tersebut dijadikan markas utama bagi operasional judi online.

Kapolda Kepri, Irjen Yan Fitri Halimansyah, mengungkap fakta mengejutkan bahwa sembilan operator judi online ternyata dikurung di salah satu kamar apartemen. Mereka tidak diperbolehkan keluar dan seluruh kebutuhan makan serta minum disuplai oleh Chandra dan rekan wanitanya.

"Ruangan di lantai 18 digunakan sebagai pusat kendali oleh Chandra dan kekasihnya, sementara sembilan operator judi online ditempatkan di lantai 2. Mereka direkrut dari berbagai daerah seperti Jambi, Jakarta, dan Bandung, lalu dikurung untuk memastikan tidak ada yang bisa melarikan diri atau membocorkan operasi ini," jelas Yan Fitri.

Dengan skema seperti ini, jaringan judi online yang dikelola Chandra beroperasi tanpa terdeteksi dalam jangka waktu lama. Polisi menduga, sistem isolasi pekerja ini sengaja diterapkan agar mereka tetap bergantung pada jaringan dan tidak bisa berkomunikasi dengan dunia luar.

Dengan selesainya proses tahap II ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tengah menyiapkan surat dakwaan serta kelengkapan administrasi untuk segera melimpahkan kasus ini ke pengadilan.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang mengatur tentang kejahatan siber termasuk perjudian daring.

Editor: Yudha