Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KPPU Soroti Dampak Trading Halt terhadap Persaingan Usaha di Bursa Saham
Oleh : Redaksi
Sabtu | 22-03-2025 | 14:24 WIB
KPPU-OK.jpg Honda-Batam
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyoroti potensi dampak negatif dari mekanisme trading halt di bursa saham terhadap persaingan usaha.

KPPU menyatakan pembekuan sementara perdagangan saham dapat membuka celah bagi pelaku usaha besar untuk memperkuat dominasi pasar dan berpotensi menciptakan persaingan usaha tidak sehat.

KPPU menjelaskan penghentian perdagangan sementara di pasar modal bertujuan untuk menjaga stabilitas dan mencegah kepanikan akibat penurunan harga saham yang signifikan. Namun, dalam situasi tertentu, trading halt yang berlangsung lama atau terjadi terlalu sering dapat merugikan pelaku usaha kecil dan menengah. Sementara itu, perusahaan besar dengan modal kuat dapat memanfaatkan kondisi ini untuk mengakuisisi bisnis yang lebih lemah dan memperbesar konsentrasi pasar mereka.

Sebagai contoh, pada 18 Maret 2025, Bursa Efek Indonesia (BEI) menerapkan trading halt setelah Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) turun 5% pada pukul 11:19:31 WIB. Perdagangan baru kembali dibuka setelah 30 menit, dan IHSG akhirnya ditutup melemah 3,84%.

KPPU menilai dalam kondisi seperti ini, perusahaan besar yang memiliki akses lebih baik terhadap informasi dapat mengambil keuntungan dengan membeli saham sebelum pasar kembali dibuka, sementara investor kecil cenderung mengalami kerugian akibat ketidakpastian harga.

Selain itu, KPPU juga menyoroti kemungkinan adanya praktik manipulasi pasar, seperti panic selling atau panic buying, yang dapat dilakukan oleh pelaku pasar tertentu setelah trading halt berakhir.

Oleh karena itu, KPPU menekankan pentingnya regulasi ketat untuk mencegah penyalahgunaan mekanisme ini. "Kami mengusulkan agar setiap trading halt diumumkan secara transparan dan tepat waktu, termasuk alasan penghentian perdagangan serta dampaknya terhadap pasar. Langkah ini bertujuan agar seluruh pelaku pasar memiliki akses informasi yang setara," tegas KPPU, dalam siaran pers yang dirilis pada Rabu (20/3/2025).

Lebih lanjut, KPPU mendorong koordinasi antara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan KPPU dalam mengawasi praktik perdagangan di bursa saham. Kolaborasi ini diharapkan dapat mencegah praktik insider trading dan manipulasi harga yang merugikan investor kecil serta menciptakan ekosistem pasar modal yang lebih adil dan transparan.

Sebagai lembaga yang berkomitmen menjaga persaingan usaha yang sehat, KPPU menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau praktik-praktik di bursa saham yang berpotensi merugikan investor dan pelaku usaha kecil. "Kami akan memastikan bahwa seluruh pelaku usaha, baik besar maupun kecil, memiliki kesempatan yang sama untuk bersaing secara adil dan berkelanjutan," tutup KPPU dalam pernyataan resminya.

Editor: Gokli