Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Meninggalnya Dokter Magang di Jambi, Ombudsman RI Minta RS Batasi Jam Kerja Nakes
Oleh : Redaksi
Rabu | 06-05-2026 | 18:49 WIB
Ombudsman-RI2.jpg Honda-Batam
Anggota Ombudsman RI Nuzran Joher saat melakukan kunjungan kerja di Jambi, Rabu (6/5/2026). (ANTARA)

BATAMTODAY.COM, Jambi - Anggota Ombudsman RI Nuzran Joher meminta rumah sakit menetapkan batas maksimal jam kerja tenaga kesehatan (nakes) menyusul kasus meninggalnya seorang dokter magang di RSUD KH Daud Arif, Kuala Tungkal, Tanjung Jabung Barat, Jambi.

Nuzran Joher menyoroti kasus meninggalnya dokter magang tersebut saat melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Jambi, Rabu (6/5/2026).

Sebelumnya, informasi yang beredar menyebut dokter magang atas nama Myta Aprilia Azmy mengalami lelah ekstrem sebelum meninggal dunia pada akhir April 2026.

Nuzran mengaku telah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait proses investigasi yang dilakukan oleh tim terhadap kasus tersebut.

Kasus seorang dokter magang (internship) Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya itu terjadi diduga karena adanya tindakan yang tidak prosedural berupa beban kerja berlebih yang diterima korban.

Tim investigasi Kemenkes juga telah melakukan pemeriksaan untuk mengungkap penyebab pasti kejadian itu.

Menurut dia, peristiwa tersebut harus menjadi momentum pembenahan sistem kerja di rumah sakit, terutama dalam pengelolaan sumber daya manusia (SDM).

"Kami meminta rumah sakit menetapkan batas maksimal jam kerja, misalnya 60 jam per minggu, dan memastikan ada jeda istirahat setelah jaga malam," katanya.

Ombudsman mendorong penerapan sistem digital yang terintegrasi dengan Kemenkes dalam pengelolaan dan pengawasan jadwal jaga tenaga medis.

Sistem tersebut diharapkan mampu memberikan peringatan otomatis apabila terjadi pelanggaran, seperti pemaksaan lembur tanpa izin.

Jaminan asuransi kesehatan wajib dimiliki oleh seluruh tenaga kesehatan dan tenaga medis, dengan cakupan yang disesuaikan terhadap beban serta risiko kerja yang dihadapi.

"Kami meminta rumah sakit menyediakan akses konseling psikologis yang bersifat rahasia bagi dokter intern guna menangani gejala stres kerja sebelum berkembang menjadi kondisi yang lebih serius," kata Nuzran.

Sumber: ANTARA

Editor: Yudha