Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Walah, Google Dicurigai Nunggak Pajak di Indonesia
Oleh : Redaksi
Jum'at | 16-09-2016 | 16:02 WIB
google_searchbyafp.jpg Honda-Batam

Ilustrasi Google. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak akan menyelidiki Google Indonesia karena menolak bekerja sama terkait pemeriksaan laporan pajak.

Juru bicara Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama, berkata pihaknya telah mengirimkan sebuah surat pada April 2016 lalu meminta dilakukannya pemeriksaan laporan pajak.

Google kemudian merespons surat tersebut pada Agustus lalu dengan menyatakan bahwa Google tidak harus punya Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia sehingga tidak bisa diperiksa ataupun dikenai pajak.

“Padahal dari sisi ketentuan perpajakan dan juga Kominfo pun sudah menegaskan bahwa penyedia jasa-jasa seperti itu memang harus punya bentuk usaha tetap di Indonesia," kata Hestu Yoga kepada wartawan BBC Indonesia, Mehulika Sitepu.

Hestu menjelaskan bahwa perusahaan teknologi raksasa yang berbasis di California, Amerika Serikat, itu menunjuk sebuah kantor perwakilan di Jakarta, Google Indonesia.

Kantor perwakilan tersebut lalu mendapat fee atau bayaran sebesar 4% dari nilai total pemasukan iklan di Indonesia. Oleh Google Indonesia, menurut Hestu Yoga, bayaran sebesar 4% itu dijadikan basis perpajakan.

Padahal, lanjut Hestu, seharusnya semua penghasilan dari pemasang iklan di Indonesia yang menjadi basis pajak Google Indonesia.

“Tapi mereka mengatakan bahwa penghasilannya hanya sebesar fee-nya tadi, sebesar yang diterima PT Google Indonesia itu," kata Hestu Yoga.

Kementerian Komunikasi dan Informatika mengestimasi nilai iklan digital di Indonesia mencapai US$850 juta atau sekitar Rp11,6 triliun. Pendapatan utama Google berasal dari iklan digital.

Kepada BBC, juru bicara Google Indonesia, Jason Tedjasukmana, menyatakan Google Indonesia telah dimasukkan sebagai perusahaan lokal sejak 2011.

“Kami terus bekerja sama dengan pihak berwajib dan membayar semua pajak yang berlaku," jawab Jason Tedjasukmana.

Ditjen Pajak juga telah memeriksa tiga perusahaan internet raksasa lain, Yahoo, Twitter dan Facebook, sebagaimana dilaporkan kantor berita AFP.

Ketiga perusahaan asal AS tersebut dikatakan telah memenuhi ketentuan perpajakan Indonesia.

Sumber: BBC Indonesia
Editor: Dardani