Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Korupsi Dana Bagi Hasil dan Dana BUMD PT Karya Karimun Mandiri

Saksi Ngaku Terdakwa Minta Barang Mewah
Oleh : Roland Aritonang
Jum'at | 16-09-2016 | 08:24 WIB
pemintabarangmewah.jpg Honda-Batam

 

Terdakwa Firdaus Hamzah (41) yang menggunakan baju kemeja garis-gari biru saat meninggalkan persidangan bersama JPU Inda Jaya SH yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya diPN Tanjungpinang. (Foto: Roland Aritonang)

 

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang -‎ Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjungbalai Karimun, Indra Jaya SH menghadirkan lima saksi dalam dugaan kasus korupsi dana bagi hasil dan dana BUMD PT Karya Karimun Mandiri (KKM) dari tahun 2009 sampai 2014 degan terdakwa Firdaus Hamzah (53), mantan Direktur PT KKM di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungpinang, Kamis(15/9/2016).

 

Saksi-saksi yang dihadirkan, Sumariana, Sukat Wanti dan Dian selaku BUP (Bendahara Umum) dan Saksi Husdiana selaku pihak travel dan Sularno selaku Komisaris BUP di Tahun 2011.

Dalam kesaksiannya, Sukat Wanti mengatakan, dari enam pelabuhan yang ada di bawah naungan PT KKM, dirinya mengakui hanya dua pelabuhan yang menyetorkan PAD ke Pemda Kabupaten Tanjungbalai Karimun.

"Pemasukan perbulannya PT KKM sebesar Rp1 miliar, dimana untuk gaji karyawan berserta staf sebesar Rp200 juta sedangkan sisanya menjadi kas perusahan," ujarnya

Sementara itu, Sumariana mengakui, bahwa terdakwa yang meminta secara langsung beberapa barang-barang mewah seperti laptop, ponsel I-phone, Ipod Apple dan aksesoris lainya yang dirinya lupa. Pengajuan barang-barang tersebut tidak melalui departemen dan tidak ada dalam aset PT KKM.

"Terdakwa sendiri yang meminta, tanpa ada surat pengadaan dari departemen," katanya

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Windi mengatakan, seharusnya pengadaan barang-barang harus melalui departemen yang bersangkutan, tetapi saksi tidak melihat aturan dan tidak mengetahui aturannya itu seperti apa.

"Tidak hanya itu saja, pada perjalanan dinas juga tidak ada surat perjalanan dinas dan dokumen-dokuman perjalanan dinas," paparnya.

Usai mendengarkan keterangan dari lima saksi tersebut, Ketua Majelis Windy Ratna Sari SH menunda persidangan selama satu pekan dengan agenda memerintahkan JPU menghadirkan saksi berikutnya dalam perkara ini.

Sebelumnya, terdakwa Firdaus Hamzah atas perbuatannya, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepri pada 15 Desember 2014, kerugian negara yang ditimbulkan oleh perbuatan Firdaus sejak 2009 hingga 2014 mencapai Rp1.686.046.120.‎

Usaha yang diizinkan antara lain, pengelolaan pas penumpang, sewa kios, sewa ruang agen, parkir kendaraan, jasa tambat, penjualan kupon asuransi, jasa Ship to Ship (STS), jasa Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS), sewa gudang, sewa lokasi untuk pemasangan iklan, serta sawa alat bongkar muat.

PT Pelindo I Cabang Tanjungbalai Karimun membayar dana bagi hasil jasa TUKS kepada PT KKM sekitar 93.611,06 dolar Amerika Serikat. Seharusnya, PT KKM menyalurkan dana bagi hasil itu ke Pemkab Karimun sekitar 60 persen. Namun, dana itu tak pernah dibagikan.

Selama menjabat sebagai dirut BUMD Kepelabuhan, terdakwa menetapkan penghasilannya sendiri tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham. Demikian juga dengan gaji para gaji para komisaris dan karyawan ditentukan sendiri oleh terdakwa.

Bukti lain yang diperoleh, perjalanan dinas yang dilakukan Firdaus tidak sesuai peruntukkannya, tanpa bukti pertanggungjawaban, tujuan perjalanan dinas tidak jelas, dan laporan hasil perjalanan dinas tidak ada. Uang daerah yang tak bisa dipertanggungjawabkan Firdaus sekitar Rp888.148.000.

Editor: Dardani