Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Lemah Bukti dan Saksi, PN Batam Tolak Gugatan Korban Kecelakaan Lalu Lintas
Oleh : Roni Ginting
Rabu | 07-01-2015 | 14:33 WIB
Pengadilan_Negeri_Batam1.jpg Honda-Batam
Pengadilan Negeri Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menolak gugatan perdata yang dilayangkan Ahadi R Hutasoit dengan tergugat Kementerian Dalam Negeri dan Polri atas kecelakaan lalulintas yang menimpanya di depan Hotel Sidney, Batam Centre pada 26 Januari 2014 lalu.

Ketua Mejalis Hakim Merrywati menyampaikan, gugatan penggugat ditolak seluruhnya karena tidak bisa membuktikan gugatannya yang menuntut ganti rugi sebesar Rp960 juta.

Adapun pertimbangan Majelis Hakim karena saksi yang dihadirkan penggugat hanya satu orang, itupun hanya untuk menjemput sepeda motor yang baru mengalami kejadian.

"Saksi tidak melihat langsung kecelakaan yang menimpa penggugat," ujar Merrywati, Rabu (7/1/2015).

Selain itu, penggugat juga jatuh bukan dijalan raya tempat pengguna jalan melainkan masuk lubang di halte bus depan hotel Sidney, Batam Centre. Selain itu, kecelakaan tersebut juga dilaporkan ke Polisi delapan bulan setelah kecelakaan.

"Delapan bulan dia datang ke polisi mau klaim asuransi Jasa Raharja. Kata saksi polisi, waktunya sudah lewat dari 6 bulan. Dan waktu kecelakaan, polisi tidak turun ke TKP. Disuruh polisi langsung klaim ke kantor asuransi, dia pun menolak," terang Merrywati.

Sementara, usai persidangan, penggugat yang dimintai tanggapannya atas putusan majelis hakim mengatakan akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.

"Saya akan banding atas putusan ini," kata Ahadi.

Seperti diketahui, Ahadi mengalami kecelakaan di jalan raya depan Hotel Sidney, Batam Centre, 26 Januari 2014 sore karena roda sepeda motornya masuk ke dalam lubang. Akibatnya, Ahadi mengalami luka yang cukup parah hingga tengkorak kepalanya harus dioperasi.

Dia menilai kecelakaan akibat kelalaian pemerintah dan aparat kepolisian sehingga melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Batam.

Editor: Dodo