Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Gebuki Pacarnya yang Hamil, Pemuda Ini Dibekuk Polisi di Batam
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 05-01-2015 | 18:45 WIB
ilustrasi-kekerasan_pada_perempuan.jpg Honda-Batam
Foto ilustrasi/net

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - M Rizky (19), yang disebut-sebut sebagai keponakan salah satu anggota DPRD Kota Tanjungpinang, dibekuk polisi. Pemuda yang diduga telah menghamili dan menganiaya pacarnya itu sempat melarikan diri ke Batam.

Rizky dibekuk dan ditetapkan sebagai tersangka atas laporan pacarnya, Kamilah alias Lisa (22), ke Mapolres Tanjungpinang atas tuduhan penganiayaan pada korban dua bulan lalu.

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Reza Morandi Tarigan, membenarkan adanya laporan penganiayaan tersebut. Bahkan sebelum ditangkap, polisi juga pernah dua kali melayangkan surat panggilan kepada Rizky untuk dimintai keterangannya. Namun panggilan itu tak digubris.

"Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, ternyata yang bersangkutan melarikan diri ke Batam, dan tersangka ditangkap di tempat indekosnya di kawasan Batuaji, Batam," jelas Reza.

Reza menambahkan, saat melapor korban mengaku sedang hamil dan pada beberapa bagian tubuhnya terdapat luka lebam akibat dipukuli. ''Dia datang membawa hasil visum dari RSUP. Dan pada saat melaporkan kejadian tersebut ia sedang dalam kondisi hamil," terang kata Reza.

Sementara itu, tersangka sendiri tak mengakui perbuatannya dengan mengatakan hanya mendorong pacarnya hingga terjatuh di rumah indekosnya di Jalan Harmoko, Gang Putri Ledang III.

''Di BAP, tersangka awalnya tak mau mengakui perbuatannya. Namun kami punya alat bukti berupa hasil visum dari RSUP dan keterangan dari korban. Maka dari itu pelaku tetap kami proses," kata Reza.

Reza menuturkan, penganiayaan itu dipicu oleh rasa cemburu. Awalnya tersangka memeriksa ponsel korban. Karena dilihat ada panggilan masuk, tersangka pun menuduh korban telah berselingkuh dengan penelpon tersebut.

Selanjutnya terjadilah perang mulut. Karena terlalu emosi, tersangka langsung memukul korban berkali-kali menggunakan tangan dan kakinya hingga menyebabkan luka di bagian kepala, wajah serta punggungnya.

Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, saat ini Rizky ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 351 KUHP. Untuk proses hukum lebih lanjut, saat ini pelaku mendekam di sel tahanan Mapolres Tanjungpinang. (*)

Editor: Roelan