Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Putusan PK Turun, Dua Terpidana Penambangan Ilegal di Dompak Dijebloskan ke Rutan
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 05-01-2015 | 17:33 WIB
Dua_Terpidana_Illegal_Mining_CV.TKA_M.Ridwan_dan_Jurmiati_didampingi_Kuasa_Hukum_Jefri_Simanjuntak_saat_dilakukan_Pemeriksaan,_dan_Eksekusi.jpg Honda-Batam
M Ridwan dan Jurmiati datang ke Kejaksaan Negeri Tanjungpinang dengan diantarkan kuasa hukumnya, Jefri Simanjuntak SH, ke Rutan Kelas IB Tanjungpinang. (Foto: Charles Sitompul/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kejaksaan Negeri Tanjungpinang mengeksekusi dua terpidana pelaku penambangan ilegal di Dompak, M Ridwan dan Jurmiati, Senin (5/1/2015). Keduanya telah divonis oleh pengadilan dengan hukuman 3 tahun dan 6 bulan. Sementara satu terpidana lainnya, Jendaita Pinem, masih belum memenuhi panggilan kejaksaan kendati sudah dua kali dilakukan pemanggilan.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Harry Ahmat Prabudi, melalui Kepala Seksi Pidana Umum, Ristianti Angraeni, mengatakan pelaksanaan eksekusi ketiga terpidana itu setelah peninjauan kembali (PK) yang diajukan telah ditolak.

"Eksekusi kita laksanakan atas putusan PK yang diterima dari Pengadilan Negeri Tanjungpinang pada 17 Desember 2014. Dalam putusan PK itu, permohonan terdakwa ditolak dan putusan PK menguatkan putusan PN Tanjungpinang yang menyatakan ketiga terdakwa bersalah melakukan tindak pidana penambangan ilegal sesuai dengan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba," jelas Ristianti.

Atas turunnya putusan PK itu, tambah Ristianti, kejaksaan langsung melakukan pemanggilan kepada ketiga terpidana untuk dieksekusi. "Terpidana M Ridwan dan Jurmiati datang dengan kooperatif, yang diantarkan langsung oleh kuasa hukumnya. Sedangkan Jendaita Pinem tidak memenuhi panggilan dengan alasan yang tidak jelas," terangnya.

"Kita minta agar terpidana Jendaita Pinem dapat datang secara kooperatif sehingga tidak dilakukan pencekalan dan pemanggilan secara paksa dan dimasukan dalam daftar pencarian orang (DPO) kepada pihak kepolisian," imbuhnya.

Ketiga terpidana ini merupakan merupakan Pengurus CV TKA yang sebelumnya divonis 3 tahun dan 6 bulan, serta denda Rp200 juta, subsider 3 bulan kurungan atas kasus Illegal mining yang dilakukan ketiganya di Sungai Nyirih, Dompak, Tanjungpinang pada 2010 lalu. (*)

Editor: Roelan