Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dinyatakan Tak Cukup Bukti dan Tak Ada Unsur Melawan Hukum

Kejati Kepri Hentikan Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Bandara RHF dan Jembatan Bintan
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 15-12-2014 | 18:15 WIB
Bandara-Raja-Haji-Fisabilillah-3.jpg Honda-Batam
Bandara Raja Haji Fisabillah Tanjungpinang. (foto: net)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) menghentikan penyelidikan dan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Bandara Raja Haji Fisabililah (RHF) dan proyek pembangunan Jembatan Kangboi di Bintan. Pihak Kejati Kepri beralasan penanganan dua kasus tersebut tidak cukup bukti adanya unsur melawan hukum mengenai jumlah korupsi.

Pelaksanaan penghentiaan Penyelidikan dan Penyidikan, dugaan tindak pidana Korupsi, Bandara RHF Tanjungpinang, dilakukan, atas tidak adanya nilai kerugian dari pelaksanaan proyek, berdasarkan audit Investigasi Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi Kepri, atas pelaksanaan proyek tersebut.

"Dari audit konstruksi yang kita laksanakan bersama LAPI (Lembaga Afiliasi Penelitian dan Industri )ITB Bandung terhadap proyek bandara, juga menyatakan pelaksanaan pekerjaan proyek sudah sesuai dengan mekanisme dan pelaksanaan teknis yang berlaku," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Safwan A Rahman SH, melalui Asisten Pidana Khusus (Aspidsus), Yulianto SH, kepada pewarta, Senin (15/12/2014).

Selain itu, tim pemeriksa internal PT Angkasa Pura II yang sebelumnya menyatakan adanya nilai kerugian dalam pelaksanaan proyek RHF ini, kali ini menyatakan jika pelaksanaan proyek sudah sesuai dengan mekanisme teknis.

"Beberapa saksi ahli konstruksi, BPKP dan pengawas internal mengatakan tidak menemukan nilai kerugian negara dalam pelaksanaan proyek Bandara RHF tahun 2012-2013 ini," jelasnya.

Bahkan, imbuh Yulianto, karena kurang yakin dengan kesaksiaan saksi ahli konstruksi dan pengawas internal, Kejati Kepri juga meminta audit investigasi pada BPK. Hasilnya tetap menyatakan tidak ditemukan unsur kerugian negara dalam proyek bernilai Rp57 miliar itu.

"Atas temuan dan pendapat seluruh ahli ini, bahkan kami melakukan gelar perkara dari dugaan korupsi pembangunan Bandara RHF Tanjungpinang ini dengan pihak Kejaksaan Agung RI. Dan keseimpulanya, karena tidak ditemukan unsur melawan hukum dan kerugian negara, kami nyatakan penyelidikan dan penyidikan dihentikan," terangnya. 

Penghentian penyelidikan dan penyidikan juga dilakukan terhadap proyek bertahap pembangunan Jembatan Kangboi di Bintan.

Yulianto menuturkan, penghentiaan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek di Jalan Lintas Barat Bintan tersebut dilakukan karena pelaksanaan pemeliharaan jembatan yang sebelumnya pangkal jembatan rusak dan turun, masih menjadi tanggung jawab kontraktor pelaksana.

Hal itu diketahui dari kontrak kerja pelaksanaan proyek pembangunan yang ditandatangani Dirjen Perhubungan dan kontraktor yang dalam salah satu pasal item kontraknya dijelaskan, pemeliharaan jembatan hingga 5 tahun masih menjadi tanggung jawab kontraktor.

Sebelumnya, mantan Kepala Kejati Kepri, Elvis Jhony SH, melalui penyidikanya telah meningkatkan, dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Bandara RHF Tanjungpinang itu dari penyelidikan ke penyidikan dengan menetapkan dua tersangka, masing-masing Direktur Perusahaan PT Jaya Konsultan berinisial Gm, dan mantan General Manager PT Angkasa Pura II , Bandara RHF Tanjungpinang berinisial Ib selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sebagai tersangka.

Menurut Elvis saat itu, penetapan kedua tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi proyek tersebut dilakukan atas terpenuhinya dua alat bukti dari adanya unsur melawan hukum yang terindikasi merugikan keuangan negara.

Adapun nilai kerugian dari proyek RHF Tanjungpinang saat itu dikatakan Elvis mencapai Rp7 miliar dari Rp90 miliar nilai kontrak proyek. (*)

Editor: Roelan