Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Inilah Kronologi Penangkapan 10 Tersangka Sindikat Perdangangan Narkoba Internasional
Oleh : Romi Chandra
Senin | 15-12-2014 | 16:42 WIB
kapolresta_batam_ungkap_sindikat_shabu_internesional.jpg Honda-Batam
Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Irham Halid (kiri) bersama Kapolresta Barelang, AKBP Asep Safrudin, saat ekspos kasus. (Foto: Romi Chandra/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Irham Halid, menuturkan, kronologis pengungkapan 10 orang sindikat pengedar narkotika internasional yang terdiri dari tiga WNI dan tujuh WNA berawal dengan tertangkapnya dua orang WNI berinisial DN dan BM di kawasan Tanjungsengkuang, Batam, Jumat (28/11/2014) lalu.

Setelah dikembangkan, Satres Narkoba membekuk satu WNI berinisial SL di salah satu hotel di Batam. "Dari pengakuan tiga warga kita ini, mereka bertugas sebagai penerima dan penghubung dengan pembeli narkoba jenis shabu yang dibawa dari Malaysia," kata Irham, Senin (15/12/2014).

Setelah itu, didapat informasi bahwa mereka menunggu pengiriman dari Malaysia. Satres Narkoba pun berhasil membekuk dua orang WNA lagi berinisial VV dan GN yang membawa narkoba jenis shabu dengan cara melilitkan di selangkangan.

"Mereka sampai di Batam melalui Pelabuhan Internasional Batam Center. Kemudian, kita kembali membekuk satu WNA lagi berinisial YSH, yang bertugas sebagai pengambil uang setelah barang sampai di tangan pembeli. Barang bukti yang kita amankan berupa 223,9 gram shabu, tujuh ponsel serta tiga paspor," jelasnya.

Sementara itu, empat orang WNA lainnya diamankan setelah mendapat keterangan dari enam tersangka yang diamankan sebelumnya bahwa akan ada pengiriman selanjutnya.

"Begitu mendapat informasi tersebut, kita langsung melakukan pengintaian. Empat WNA berhasil kita bekuk di salah satu hotel kawasan Bengkong dengan barang bukti 505 gram narkoba jenis shabu, empat paspor dan lima ponsel," pungkasnya.

Seperti berita sebelumnya, jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Barelang berhasil mengungkap sindikat pengedar narkotika internasional. Sedikitnya, 10 orang yang terdiri dari tujuh WNA dan tiga WNI dibekuk beserta barang bukti berupa narkoba jenis shabu, paspor dan beberapa ponsel. (*)

Editor: Roelan