Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Koordinasi dengan BPH Migas

Lanal Batam Hentikan Sementara Proses Hukum KM Sinar Pik
Oleh : Romi Chandra
Sabtu | 13-12-2014 | 16:30 WIB
henry_lanal.jpg Honda-Batam
Perwira Staf Operasi (Pasops) Lanal Abatam, Mayor Laut (P) Henry Mujoko.

BATAMTODAY.COM, Batam - Lanal Batam terpaksa harus menghentikan sementara proses hukum terkait pelanggaran UU Pelayaran yang dilakukan kapal KM Sinar Pik yang diamankan karena membawa bahan bakar minyak (BBM) jenis solar tanpa dilengkapi izin pengangkutan dan tidak memiliki Surat Izin Berlayar (SIB), September 2014 lalu. Pasalnya, nahkoda kapal tersebut, Enry Grahusada, melarikan diri dengan status DPO.

Meski demikian, proses hukum karena pelanggaran pengangkutan 100 ton solar sesuai pasal 53 huruf b nomor 22 tahun 2011 tentang minyak dan gas bumi terus berlanjut.

"Kita sedang berkoordinasi dengan BPH Migas terkait pelanggaran pengangkutan 100 ton solar tanpa dokumen. Sementara pelanggaran pelayaran terpaksa kita hentikan sememtara, karena nahkodanya melarikan diri. Sekarang berstatus DPO," kata Perwira Staf Operasi (Pasops) Lanal Abatam, Mayor Laut (P) Henry Mujoko, Sabtu (13/12/2014).

Dikatakan Henry, KM Sinar Pik diamankan karena perkaranya terdiri dari dua pelanggaran, yakni terhadap UU Pelayaran dan UU Migas, sehingga penyelesaiannya dilakukan secara terpisah.

"Kita baru saja selesai melakukan rapat kordinasi tindak lanjut pekara KM Sinar Pik. Selain hasil rapat yang disebutkan di atas, BPH Migas akan memfasilitasi penyelesaian perkara dugaan pelanggaran seperti dimaksud pada butir 2 (UU Migas), melalui rapat koordinasi melibatkan Kementrian ESDM, Kejaksaan Agung, TNI AL dan kepolisian RI," jelasnya.

Selain Itu, untuk barang bukti 100 ton solar yang diamankan termasuk kriteria mudah terbakar, mudah rusak (terkontaminasi), mudah surut (penguapan) dan mudah mencemari lingkungan sesuai pasal 45 KUHAP, dapat segera dilakukan pelelangan yang selanjutnya digunakan sebagai pengganti barang bukti.

"Kita berharap engan koordinasi yang dilakukan saat ini, bisa segera tuntas demi kepastian hukum, khususnya dalam perkara minyak dan gas bumi," pungkasnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, satu kapal yang membawa Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar, KM Sinar Pik, berhasil diamankan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Batam saat melakukan operasi patroli di perairan Pulau Sekikir, tepatnya 6 mil dari Setokok, bagian barat laut Pulau Kertang, kawasan Jembatan 4 Barelang, Batam, Minggu (7/9/2014) subuh, sekitar pukul 05.00 WIB.

Kapal beserta empat orang awaknya dibawa ke Pos Pembantu TNI-AL Tanjung Kertang, untuk diamankan. Saat ditangkap, KM Sinar Pik tengah membawa sekitar 100 ton solar dari Kuala Tungkal, Jambi, menuju Batam tanpa memiliki izin berlayar.

Empat awak tersebut terdiri dari, Enry Grahusada sebagai nahkoda, Ali sebagai juru kemudi, dan Junaidi sebagai kepala kamar mesin. Sedangkan satu orang lagi identirasnya belum di dapatkan pewarta.

Komandan Lanal Batam, Kolonel (P) Laut Ribut Eko Suyatno, yang dihubungi sebelumnya mengatakan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap nahkoda beserta awak kapalnya. Namun pemeriksaan itu sempat terkendala karena nahkoda kapal belum mau buka mulut.

"Kami masih melacak siapa pengirim dan penampungnya di Batam. Nahkoda masih belum bicara. Tapi mereka mengaku sudah dua kali membawa solar ini dari Kuala Tungkal ke Batam," kata Eko, Selasa (9/9/2014) siang.

Editor: Dodo