Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Selama 2014, PN Batam Beri Vonis Mati Tiga Terdakwa Narkotika
Oleh : Roni Ginting
Kamis | 11-12-2014 | 11:05 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Selama tahun 2014 ini, ternyata Pengadilan Negeri (PN) Batam telah menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap tiga terdakwa kasus peredaran narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 163 ribu butir dari Malaysia ke Jakarta melalui Batam.

Cahyono, Humas PN Batam mengatakan, tiga terpidana mati yang divonis PN Batam merupakan warga negara asing yakni Ong Beng Song (warga Singapura), Azmee dan M Sollehudin (warga Malaysia) yang divonis pada Senin (10/3/2014) lalu.

"Tahun ini yang divonis mati di PN Batam ada tiga itu. Sedangkan yang divonis hukuman seumur hidup ada satu perkara kasus pembunuhan," ujar Cahyono kepada BATAMTODAY.COM, Kamis (11/12/2014).

Ia menjelaskan, vonis mati ketiga terdakwa kasus narkotika tersebut juga telah dikuatkan Pengadilan Tinggi, Pekan Baru pada 22 Mei 2014 lalu.

"Kalau untuk upaya hukum kasasinya kita belum dapat putusannya," katanya.

Editor: Dodo