Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Harga Paspor Naik 3 Kali Lipat
Oleh : Tunggul Naibaho
Selasa | 07-12-2010 | 20:34 WIB

Jakarta, batamtoday -  Penetapan harga paspor elektronik sebesar Rp 670 ribu Oleh Departemen Hukum dan HAM atau hampir 3 kali lipat dari harga lama, dinilai tidak masuk akal, dan sangat memberatkan masyarakat.

Hal ini demikian disampaikan Ika Karlina, peneliti dari Pusat Kajian Pelayanan Publik, dalam diskusi di Jakarta, Selasa (7/12).

”Kenaikan hampir tiga kali lipat ini tak masuk akal. Harga sebesar itu sangat memberatkan masyarakat, kata Ika Karlina.

"Paspor saat ini bukan lagi sekedar diperlukan oleh warga kelas atas menengah tetapi juga sudah menjadi kebutuhan masyarakat golongan menenagah ke bawah," tegasnya.

Harga sebesar Rp 670 ribu juga dinilai tidak masuk akal karena, harga dasar untuk pembuatan chip dan buku paspor elektronik tidak lebih dari US$15 atau sekitar Rp150 ribu. Ditambah biaya sistem dan lain-lain, seharusnya biayanya tidak lebih besar dibanding tarif paspor saat ini yaitu, Rp270.000.

Paspor elektronik rencananya akan diluncurkan Direktorat Jenderal Imigrasi Departemen Hukum dan HAM pada Januari 2011. Untuk tahap awal, Imigrasi merencanakan menerbitkan sekitar 16 ribu paspor elektronik. Jika selama 6 bulan sampai 1 tahun tidak ada masalah, maka imigrasi akan mulai mengeluarkan sesuai dengan jumlah permintaan paspor masyarakat, sebesar 3 juta per tahun.

”Bisa dibayangkan betapa besarnya keuntungan pemerintah dan perusahaan rekanan setiap tahunnya, " ujar Ika.

"Terkesan pemerintah berdagang dan mencari untung dari warganya," cela Ika.

Meski pihak Imigrasi menyatakan penggunaan paspor elektronik bersifat pilihan, artinya masyarakat tetap bisa memakai paspor lama kalau mau,  namun hal itu  dibantah Ika.

”Tidak selamanya masyarakat bisa memilih, karena berdasarkan aturan Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO), pada 2015 akan diterapkan paspor elektronik secara internasional,” jelas Ika.