Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemerintah Perpanjang Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II hingga 15 Januari 2025
Oleh : Redaksi
Jum\'at | 10-01-2025 | 10:44 WIB
PPPK-II1.jpg Honda-Batam
Rapat Koordinasi Penyelesaian Tenaga Non-ASN di Instansi Pemerintah Daerah pada Rabu (8/1/2025). (KemenPANRB)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Pemerintah mendorong seluruh kepala daerah, baik Gubernur, Wali Kota, maupun Bupati, untuk memastikan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) di instansinya dapat mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II. Untuk memberikan kesempatan lebih luas, pendaftaran seleksi ini diperpanjang hingga 15 Januari 2025.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini, mengumumkan hal ini dalam Rapat Koordinasi Penyelesaian Tenaga Non-ASN di Instansi Pemerintah Daerah pada Rabu (8/1/2025). Rapat yang dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh ini melibatkan kepala daerah beserta jajarannya.

1,7 Juta Tenaga Non-ASN Masih Perlu Penataan
Menurut data BKN, terdapat sekitar 1,7 juta tenaga non-ASN yang harus ditata. Dari jumlah tersebut, sekitar 1,3 juta telah terserap melalui seleksi PPPK tahap I. Namun, masih ada sekitar 443.712 tenaga non-ASN yang perlu didaftarkan dan mengikuti seleksi tahap II.

"Saya meminta seluruh kepala daerah untuk segera memetakan dan mengonfirmasi data tenaga non-ASN sebagai dasar pendaftaran dan seleksi," ujar Menteri Rini, demikian dikutip laman KemenPANRB.

Ia menegaskan bahwa penyelesaian penataan tenaga non-ASN tidak dapat dilakukan tanpa keterlibatan aktif Pemerintah Daerah.

Kebijakan Penting untuk Seleksi PPPK
Kementerian PANRB telah mengeluarkan dua kebijakan utama untuk mendukung proses ini:

  1. Keputusan Menteri PANRB Nomor 634/2024: Mengatur kriteria pelamar non-ASN yang terdata dalam database BKN, jenis jabatan yang dapat dilamar, dan penyesuaian kebutuhan PPPK.
  2. Surat Menteri PANRB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024: Mengimbau pemerintah daerah untuk menganggarkan gaji tenaga non-ASN yang mengikuti proses seleksi hingga pengangkatan.

Surat tersebut juga mengatur bahwa tenaga non-ASN yang lolos seleksi namun melebihi kebutuhan dapat diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu dengan anggaran khusus.

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mengingatkan kepala daerah untuk mematuhi Undang-Undang No. 20/2023 tentang ASN, yang melarang pengisian jabatan ASN dengan tenaga non-ASN. "Rekrutmen non-ASN baru tidak diperbolehkan. Pastikan hal ini tidak terjadi," tegas Tito.

Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, juga meminta kepala daerah untuk aktif menyosialisasikan jadwal seleksi kepada tenaga non-ASN. "Lakukan pendekatan langsung agar mereka mengetahui dan mengikuti proses seleksi," ungkapnya.

Untuk membantu pemerintah daerah menyelesaikan penataan non-ASN, Kementerian PANRB dan BKN, dengan koordinasi Kementerian Dalam Negeri, menyediakan fasilitas coaching clinic sebelum batas akhir pendaftaran. Pemerintah daerah diharapkan memanfaatkan fasilitas ini untuk berdiskusi dan menyusun langkah strategis penataan tenaga non-ASN.

Menteri Rini menegaskan seleksi PPPK tahap II ini adalah momentum penting untuk menyelesaikan penataan tenaga non-ASN sesuai komitmen pemerintah dan DPR RI. "Manfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin untuk memperjuangkan masa depan tenaga non-ASN," tutupnya.

Editor: Gokli