Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Antasari Kembali Mencuat, Dugaan Rekayasa Makin Kuat
Oleh : Tunggul Naibaho
Senin | 25-04-2011 | 16:08 WIB

Batam, batamtoday - Kasus mantan ketua KPK, Antasari Azhar, kembali mencuat setelah Komisi Yudisial memanggil sejumlah pihak, terutama majelis hakim yang mengadili kasus Antasari, Tim Pengacara Antasari, dan juga pakar forensik Mun'im Idris.

Tim Pengacara Antasari menduga kuat, kasus Antasari adalah sebuah rekayasa hukum yang mana di belakangnya berdiri kekuasaan.

Pemanggilan majelis hakim kasus Antasari dilakukan merespon aduan Tim Pengacara Antasari dengan dugaan terjadinya pelanggaran kode etik oleh para pengadil itu dalam memeriksa kasus Antasari. Kode etik yang dilanggar adalah, pengabaian fakta-fakta substansif ketika kasus tersebut disidangkan.

Majelis hakim yang diperiksa mulai dari majelis hakim pengadilan tingkat pertama, tingkat banding, hingga majelis hakim kasasi.

Antasari divonis 18 tahun penjara karena dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan terhadap Direktur Utama PT Rajawali Putra Banjaran, Nasrudin Syamsudin.

Antasari divonis pada Kamis 11 Februari 2011 di PN Jakarta Selatan dan dinyatakan telah melanggar Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 55 ayat (2) KUHP jo Pasal 340 KUHP. Vonis diperkuat pada tingkat banding dan juga pada tingkat kasasi.

Pada kasus yang sama, tiga tersangka lainya juga divonis berat yakni Sigit Haryo Wibisono 15 tahun penjara, Kombes Pol Williardi Wizard 12 tahun penjara dan Jerry Hermawan Lo lima tahun penjara.

Pengabaian fakta dan bukti yang dilaporkan Tim Pengacara Antasari diantaranya adalah, keterangan ahli balistik dan forensik Abdul Mun`in Idris, keterangaan ahli IT terkait SMS yang ada di seluler Antasari dan almarhum Nasruddin Syamsuddin, dan juga soal tidak dihadirkanya barang bukti baju milik korban Nasrudin Zulkarnaen, ke muka persidangan.

Salah seorang anggota Tim Pengacara Antasari, Maqdir Ismail, kepada pers mengatakan timnya telah melakukan inventarisasi kejanggalan persidangan kasus Antasari, dan dia mengatakan tim menemukan setidaknya ada 10 kejanggalan.

"Setidaknya ada 10 kejanggalan. Dan sejak awal kami sudah katakan kasus ini adalah kasus rekayasa," kata Maqdir.

Salah satu yang paling menyolok adalah diabaikanya keterangan saksi ahli Mun'im Idris yang mengatakan bahwa peluru yang bersarang di kepala Nasruddin adalah kaliber 9 mm, sedangkan pistol yang dihadirkan di persidangan adalah jenis revolver 038 yang sudah rusak dan macet.

Demikian juga kesaksian ahli senjata, Roy Harianto, yang mengatakan dalam kasus penembakan Nasrudin, mustahil tembakan dilepaskan oleh seorang amatiran, karena hanya seorang profesional yang dapat melepaskan tembakan dengan satu tangan dengan sasaran bergerak.

Dr Mun'im bahkan memperkirakan, tembakan dilepaskan dari jarak dekat, sekitar 60 Cm. Bahkan kemudian timbul dugaan, tembakan dilakukan di dalam mobil, bukan dari luar mobil, oleh pengendara mobil, seperti dikatakan Jaksa Penuntut Umum, Cirus Sinaga,

Namun demikian, saksi kunci dalam peristiwa penembakan yang terjadi pada Sabtu 14 Maret 2009 itu, dekat mal Metropolis Town Square, yaitu supir almarhum, Parmin, telah menghilang bersama keluarganya, dua hari sejak peristiwa penembakan.

Tim Pengacara Antasari saat sedang mempersiapkan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agug, suatu upaya hukum luarbiasa, satusatunya upaya yang tersisa buat membebaskan Antasari.