Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Praktik Korupsi Berjamaah

Korupsi Rp130 Miliar di PT Pos Indonesia Dilaporkan ke KPK
Oleh : Tunggul Naibaho
Senin | 25-04-2011 | 12:22 WIB
i_ketut_marjana.jpg Honda-Batam

Dirut PT Pos Indonesia, I Ketut Marjana.

Batam, batamtoday - Sebanyak sembilan kasus dugaan korupsi di PT Pos Indonesia (Persero), yang ditaksir merugikan keuangan negara sebanyak Rp130 miliar, kasusnya segera akan dilaporkan ke KPK.

Hal ini disampaikan Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Bersatu, melalui Ketua Bidang Investigsi, Ferdinan Situmorang, kepada batamtoday melalui rilisnya, Senin, 25 April 2011.

Menurut Ferdinan, praktek korupsi dilakukan dengan berbagai cara atau modus, mulai dari mark-up, proyek fiktif, hingga penggelapan.

Modus mark-up terjadi pada proyek pembelian Data Center dari PT Citra Multi System senilai Rp29 miliar, padahal nilai riil hanya sekitar Rp8,36 miliar. Proyek ini dilakukan dengan cara penetapan langsung, dan PT Citra Multi Sytem ditengarai sebagai kroni dari Direksi PT Pos Indonesia.

Demikian juga pada pembangunan Proyek Post Office Management (PMO) pada tahun 2009 dengan biaya proyek sebesar Rp20 miliar. Direksi PT Pos Indonesia diduga telah melakukan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip akuntabilitas dan transparansi, karena kemudian, dengan tanpa alasan yang jelas, proyek tersebut dihentikan dan dibubarkan, tanpa ada pertanggungjawaban terhadap biaya yang telah dikeluarkkan oleh perusahaan.

Mark up juga diduga terjadi pada proyek renovasi Gudang Unit 1 Kantor Tukar Udara  di Bandara Udara Soekarno Hatta senilai Rp8 miliar, penyewaan 50 unit mobil dinas merk Toyota VIOS untuk para pejabat PT Pos Indonesia, dan 7 unit Toyota HARRIER untuk Direksi dan Komisaris.

Mark-up juga ditengarai terjadi pada proyek renovasi rumah dinas Direktur Utama dan Direktur Teknologi dan Jasa Keuangan senilai Rp 1,6 miliar.

Modus operandi dengan proyek fiktif terjadi pada proyek Pengadaan Buku Sejarah Pos senilai Rp900 juta. Dana sudah ditarik dari Kas, namun buku tersebut tidak dicetak.

Semua kasus tersebut, dalam rilis, disebutkan terjadi pada tahun 2009, dan hampir pada semua kasus dugaan korupsi tersebut nama Direktur Pos Indonesia I Ketut Marjana dinyatakan terlibat.

Adapun modus penggelapan, terjadi pada proyek jasa penyaluran Dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari pemerintah kepada masyarakat pada tahun 2009. Dana yang digelapkan diduga mencapai 4 persen dari total dana yang disalurkan pemerintah, yakni sebesar Rp3,811 triliun rupiah.

Terhadap tuduhan ini, PT Pos Indonesia melalui Korporat komunikasi, Rodhiatin, kepada batamtoday mengakui adanya kasus-kasus tersebut, namun menurutnya kasus tersebut sudah lama dan sudah selesai.

"Itu kasus lama, mas. Itu sudah selesai. Sudah diselesaikan," kata Rodhiatin kepada batamtoday melalui selulernya, tanpa merinci penyelesaiannya seperti apa, dan langsung memohon untuk memutus telepon.

Menanggapi pernyataan Rodhiatin, Ketua Bidang Investigasi FSP BUMN Bersatu, Ferdinan Situmorang, balik bertanya, penyelesaian seperti apa yang dimaksud.

"Menurut mereka mungkin sudah selesai. Selesai bagaimana? Apakah kasusnya sudah pernah disidik secara hukum," kata Ferdinan dalam nada bertanya.

Ferdinan menambahkan, kalau dikatakan selesai secara internal, yaa pastilah selesai, katanya, karena praktik korupsi di PT Pos Indonesia sudah dilakukan secara berjamaah, terutama oleh Direksi dan kalangan pejabatnya.

"Direksi dan pejabat PT Pos Indonesia dengan seenaknya mengkorupsi dan menghambur-hamburkan uang perusahaan, dan hal ini menyebabkan tingkat kesejahteraan karyawan di PT Pos juga tersendat," tegas Ferdinan yang mengatakan akan segera membawa kasus ini ke KPK.