Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Soal Registrasi Mobil X

IPW akan Minta Kapolri Copot Kapolda Kepri Bila Rugikan Masyarakat
Oleh : Surya Irawan
Senin | 25-04-2011 | 00:44 WIB

Jakarta, batamtoday - Indonesian Police Watch (IPW)) mendesak Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo mencopot Kapolda Kepulauan Riau (Kepri) Brigjen Pol Budi Winarso bila pelaksanaan registrasi ulang mobil seri X di Batam dilakukan secara diskriminitif, hanya mengorbankan kepentingan masyarakat, sementara ribuan mobil mewah bodong milik pengusaha di Batam tidak disentuh dan dilindungi.

"Tujuan registrasi ulang sebenarnya baik, tetapi kalau dilakukan secara diskriminatif mengorbankan masyarakat kecil, sementara mobil milik pengusaha tetap dibekingi dan cenderung dilindungi. Tentu IPW akan meminta Kapolri mencopot Kapolda Kepri," kata Neta S Pane, Koordinator IPW di Jakarta, kemarin.

IPW meminta Kapolda Kepri mencermati baik-baik surat Kapolri terkait perintah melakukan registrasi ulang mobil seri X di Batam. Surat Kapolri itu, pada dasarnya untuk menuntaskan permasalahan mobil bodong di Batam yang terus menerus diseludupkan oleh pengusaha nakal dari Singapura. Penyeludupan mobil bodong ke Batam, lanjutnya, tidak pernah tuntas karena dibekingi polisi dan bea cukai.

"Jadi perintah meregistrasi ulang ini yang disasar jangan hanya milik masyarakat saja, nilainya tak seberapa. Sementara punya pengusaha yang disimpan di gudang-gudang jumlah mencapai ribuan, tetap tidak disentuh dan dilindungi. Kita minta Kapolda jangan diskriminasi," katanya.

IPW akan menyokong sepenuhnya masyarakat Batam untuk menggugat Kapolda Kepri ke PTUN atau melakukan gugatan class action apabila Kapolda Kepri melakukan diskriminasi dalam melakukan registrasi ulang mobil seri X. "Kalau ada diskriminasi, masyarakat Batam silahkan saja gugat ke PTUN atau lakukan class action. IPW akan mem-backup apabila ada gugatan ke PTUN atau class action," katanya.

Perintah Kapolri untuk melakukan registrasi ulang, lanjutnya, sudah memperhitungkan untung rugingnya kepentingan secara nasional. Tetapi bila hal itu dilakukan secara diskriminatif dan mengorbankan kepentingan masyarakat, sedangkan para pengusaha pemasok mobil bodong luput dari kebijakan tersebut, tentu harus ditolak. "Kapolda harus tanggungjawab, jika dilapangan terjadi diskriminasi. Kapolri harus copot Kapolda," katanya.

Terkait penuntasan 4 tersangka kasus mobil bodong yang ditangani Mabes Polri era Kapolri Bambang Hendarso Danuri, Neta menambahkan, Mabes Polri harus menuntaskan kasus tersebut. "IPW meminta agar Mabes Polri menuntaskan masalah tersebut, jangan melindungi oknum-okum tertentu," katanya.

Ia menduga Polri terlaku berlaku diskriminasi dalam menuntaskan kasus itu, karena hampir setahun tidak ada tindak lanjut proses hukumnya. IPW, katanya, akan segera berkoordinasi dengan Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo mendesak penuntaskan kasus tersebut.

"Lagi-lagi kita minta Kapolri bersikap tegas dan tidak diskriminasi dengan melindungi oknum-oknum tertentu. IPW akan berkoordinasi dengan Mabes Polri untuk menuntaskan kasus tersebut," katanya.