Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kadishub Harus Tindak Tegas Oknum Dishub

FKPTPB: Oknum Dishub Bikin Rusak Penataan Taksi di Batam
Oleh : Ali/TN
Minggu | 24-04-2011 | 15:01 WIB

Batam, batamtoday - Forum komonikasi Pengemudi Taksi Pelabuhan Barelang (FKPTPB) Kota Batam meminta Kepala Dinas (Kadis) Perhubungan Kota Batam, Zulhendri, untuk segera merespon keresahan pengemudi taksi atas banyaknya pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oknum-oknum Dishub Kota Batam, yang malah membuat rusk penatan taksi di kota Batam.

"Selama ini, Dishub Kota Batam tidak menempatkan dirinya sebagai pembina untuk menegakkan peraturan yang berlaku sesuai dengan UU Lalu Lintas angkutan darat khususnya angkutan umum (taksi, red)," ujar Antu Duha Ketua umum FKPTPB kepada wartawan, Minggu, 23 April 2011.

FKPTPB, yang mewadahi para pengemudi taksi di 7 pelabuhan di Batam, Secara khusus menyoroti soal peremajaan armada taksi yang dilakukan badan usaha atau koperasi bekerjasama dengan oknum Dishub.

Antu mengatakan, peremajaan armada taksi di Batam, terhitung dari tahun 2009 hingga 2011, ternyata diisi dengan mobil-mobil produksi tahun 2008 ke bawah.

"Ini sudah nyata-nyata melanggar Perwako dan Perda yang menyatakan kendaraan yang didatangkan dari luar Daerah untuk peremajaan angkutan taksi, baik secara pribadi ataupun kelompok haruslah kendaraan produksi tahun 2008 keatas atau tiga tahun berjalan," kata Antu.

Atas pelanggaran tersebut, Antu meminta kepada Kadis Dishub agar menarik kembali taksi-taksi yang sudah beroperasi tersebut.

"Kami tidak menolak peremajaan taksi yang dilakukan pemerintah, tetapi dalam pelaksanaannya, sebaiknya Dishub kota Batam memperhatikan aturan dan aturan teknis pelaksanaan berdasar Perwako atau Perda, serta melibatkan Instansi terkait dan LSM Pengemudi Taksi agar berjalan dengan aman dan lancar untuk transportasi di Batam ini," harapnya.

Hal lain yang disorot Antu adalah soal ulah oknum Dishub Kota Batam yang telah menghidupkan kembali Ijin angkut taksi Koperasi Pengayoman dan Ijin itu dipindahkan kepada CV Manunggal Mandiri dengan menertibkan ijin baru.

"Apa dasarnya Oknum Dishub melakukan perubahan Ijin tersebut, yang secara terang-terangan telah melakukan kebijakan seenaknya. Kami mendesak ijin tersebut dicabut kembali karena tidak sesuai dengan penataan taksi di Batam," tegas Antu.

Masih kata Antu, FKPTPB meninta kepada Kadis Perhubungan yang baru agar menindak dengan tegas oknum-oknum Dishub yang mengatur Angkutan umum (taksi), karena secara sengaja melakukan pelanggaran Perwako dan Perda.

Selain pelanggaran soal perijinan, FKPTPB juga meminta kepada Kadishub yang baru Zulhendri untuk menyelesaikan permasalahan angkutan ilegal yang semakin merajalela di jalan dan Hotel-hotel untuk diberikan sangsi yang tegas sesuai dengan aturan Perwako dan Perda, agar menimbulkan efek jera kepada pengemudi taksi ilegal.

"Dalam tuntutan ini, bila Kadishub tidak juga melakukan penindakan kepada Anggotanya, maka FKPTPB akan melanjutkan penemuan ini ke DPRD Kota Batam khususnya Komisi III, dan melakukan aksi ujuk rasa terhadap kesewenang-wenangan oknum-oknum Dishubulah  terang Antu.