Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Beroperasi Mulai Mei, Burhanuddin Pimpin Konsuil Batam
Oleh : Ali
Jum'at | 22-04-2011 | 17:09 WIB
bur.gif Honda-Batam

Dilantik - Burhanuddin Nur saat dilantik menjadi kepala area Konsuil Batam. (Foto: Ali)

Batam, batamtoday - Akhirnya Batam memiliki lembaga independen yang akan mengawasi pemasangan instalasi listrik agar sesuai standar, yang dengan pelantikan Burhanuddin Nur sebagai kepala area Komite Nasional Keselamatan Untuk Instalasi Listrik (Konsuil). Acara pelantikan dihelar di Harmoni One Hotel, Kamis 21 April 2011, kemarin.

Kepala Konsuil Pusat, Tunggono Soemedi, menjelaskan, bahwa Konsuil adalah lembaga independen yang diberikan wewenang oleh pemerintah untuk melakukan pemeriksaan dan mengeluarkan Sertifikat Laik Operasi (SLO) penyediaan tenaga instalasi listrik sebagaimana yang diamanatkan oleh UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.

Tunggono Soemedi mengatakan, dalam melaksanakan tugasnya, Konsuil  akan melakukan pemeriksaan terhadap jaringan listrik yang ada di rumah pelanggan. Hal ini, katanya, dilakukan guna menjamin keselamatan dalam menggunakan listrik di tengah-tengah masyarakat, serta fasilitas umum seperti hotel, pusat perbelanjaan dan rumah sakit.
 
“Ke depan produk yang dipakai untuk instalasi listrik harus berstandar nasional sehingga pelanggan mendapatkan jaminan terutama untuk menghindari resiko yang tidak kita inginkan,” ujarnya.

Sementara Kadisperindag dan ESDM Kota Batam, Ahmad Hijazi, meminta agar Konsuil melakukan sosialisasi tentang lembaga ini ke masyarakat terutama para pelaku di bidang kelistrikan, mengingat keberadaan lembaga Konsuil belum terlalu akrab di telinga masyarkat.

Burhanudin Nur seusai dilantik menjelaskan, kantor Konsuil akan membuka pelayanan masyarakat mulai Mei 2011 mendatang. Ia juga menghimbau masyarakat yang agar dalam melakukan pemasangan baru, terlebih dahulu mendatangi kantor Konsuil yang beralamat di Ruko Greenland Blok C No. 9 Batam Centre.

"Insya Allah, bulan Mei mendatang kita sudah siap beroperasi,” kata Burhanuddin Nur.

Untuk diketahui, berdasarkan UU No.30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan disebutkan bahwa setiap instalasi tenaga listrik yang beroperasi wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi, pelanggaran terhadap hal ini akan dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp500 juta rupiah.

Dalam pelantikan tersebut selain dihadiri oleh Kepala Konsuil Pusat, Tunggono Soemedi, hadir juga Kepala Konsuil Wilayah Kepri, H. Huzrin Hood, DPD RI Hardi S Hood, Ketua DPRD Kota Batam, Surya Sardi, BP Kawasan Batam yang diwakili I Wayan Subawa serta Kadisperindag dan ESDM Kota Batam, Ahmad Hijazi.