Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dukung Class Action, Komisi III DPR Nilai Ada Mafia Hukum di Kasus Mobil Plat X
Oleh : Surya Irawan
Kamis | 07-04-2011 | 14:52 WIB
Tjatur_Sapto_Edi.gif Honda-Batam

Tjatur Sapto Edi, Wakil Ketua Komisi III DPR yang membidangi Hukum dan HAM

Jakarta, batamtoday - Komisi hukum DPR menilai ada mafia hukum yang bermain dibalik proses penanganan kasus mobil mewah Batam dengan plat nomor X, akibatnya kasusnya tidak pernah dituntaskan. DPR menilai, kasus itu hanya untuk mengaburkan terhadap upara para pemasok mobil bodong ke Batam agar tidak menjadi perhatian publik.

"Sejak awal kita mengisyaratkan ada mafia hukum yang bermain, dan menjadikan masyarakat menjadi korbannya. Mobil-mobil yang di sita kebanyakan milik masyarakat, sedangkan milik para penguasa yang memasukkan mobil secara illegal tidak pernah disentuh," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Tjatur Sapto Edi kepada batamtoday di Jakarta, Kamis (7/4/2011).

Karena itu Komisi III DPR, lanjutnya, mendukung upaya masyarakat Batam melakukan gugatan class action terhadap Polri, bila merasa dirugikan dari kebijakan Mabes Polri dan Polda Kepulauan Riau terhadap upaya penertiban mobil mewah di Batam, yang sebenarnya telah mengantongi dokumen lengkap seperti dokumen impor dan surat-surat kendaraan.

"Itu hak masyarakat Batam kalau mau melakukan gugatan class action, Komisi III DPR mendukung sepenuhnya," katanya.

Selain melakukan gugatan class action, kata Tjatur, masyarakat dipersilahkan mengadukan kasus tersebut kepada Komisi III DPR. Tjatur berjanji akan menindaklanjuti kasus mobil mewah Batam saat Rapat Kerja dengan Kapolri Jenderal Timur Pradopo pada masa persidangan yang akan datang.

"Silahkan kalau mau melapor ke Komisi III DPR, tentu akan kita terima dengan senang hati dan nanti akan kita gelar RDP dengan masyarakat Batam. Dan tentunya nanti akan kita follow up dengan Kapolri pada saat masa persidangan yang akan datang," katanya.

Tjatur menegaskan, penuntasan kasus mobil mewah Batam memang sempat dipertanyakan kepada Kapolri saat masih dijabat Bambang Hendarso Danuri, karena kasusnya sudah lama dan telah dilakukan beberapa kali pergantian Kapolda namun tidak pernah berakhir. Namun pada saat Kapolri dijabat Timur Pradopo, perkembangan penuntasan kasus tersebut tidak pernah dilaporkan ke Komisi III DPR.

"Pak Timur tidak pernah melaporkan perkembangan kasusnya, sehingga kita lupa menanyakan kembali sejauhmana proses hukumnya. Ini belum tuntas karena Direktur II Bareskim-nya yang waktu itu dijabat Radja Erisman diganti, nah kita tidak tahu siapa penggantinya. Tapi nanti tanyakan kepada Kapolri," kata politisi PAN ini.