Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bagi Pemilik Mobil Seri 'X'

Peluang Class Action Sangat Terbuka
Oleh : Dodo
Kamis | 07-04-2011 | 14:30 WIB
Fanny-Iood.gif Honda-Batam

Class Action - Pengacara muda, Fanny Iood menyebutkan terbukanya peluang class action bagi pemilik mobil seri 'X' karena tidak jelasnya dasar hukum pelaksanaan registrasi ulang mobil asal Singapura itu. (Foto: Ist)

Batam, batamtoday - Peluang pemilik mobil seri 'X' untuk melakukan class action sangat terbuka untuk menyikapi pelaksanaan registrasi ulang mobil rekondisi asal Singapura yang dilakukan Polda Kepulauan Riau bersama dengan Sistem Administrasi Satu Atap (Samsat) Kepri yang prosesnya carut marut.

"Peluang class action sangat terbuka mengingat adanya masyarakat yang dirugikan dalam proses registrasi ulang itu," kata Fanny Iood, pengacara dan konsultan hukum dari Fanny Iood, SH and Partners kepada batamtoday, Kamis, 7 April 2011.

Fanny mengatakan masyarakat yang dirugikan dalam proses registrasi ulang diposisikan sebagai korban saat pengajuan class action tersebut, namun yang mengajukan class action harus memenuhi unsur perwakilan dari masyarakat pemilik mobil seri 'X'.

Dalam pengajuan class action, lanjut Fanny, masyarakat harus memiliki kesamaan visi, kejujuran, fakta-fakta yang faktual serta siap mengeluarkan biaya untuk mendukung proses hukum dari pengajuan gugatan class action.

"Yang terpenting kasus yang di-class action-kan harus menyangkut hajat hidup orang banyak. Dalam pengajuannya, masyarakat harus menentukan ketua untuk menjadi pemimpin sekaligus juru bicara dalam gugatan class action," kata dia.

Pada sisi lain, Fanny juga menganggap penggunaan Telegam Rahasia (TR) Kapolri sebagai dasar hukum pelaksanaan registrasi ulang mobil asal Singapura itu juga patut dipertanyakan mengingat ruang lingkup hukum dari TR bersifat internal di lembaga kepolisian.

"Bagaimana kalau dalam perjalanannya ternyata Kapolri berganti, tentunya TR tersebut otomatis akan kadaluarsa," ujar perempuan pengacara yang masih muda ini.

Fanny menegaskan seharusnya sebelum registrasi ulang ini dilakukan, kepolisian melakukan pengusutan siapa yang paling bertanggung jawab dalam kekisruhan status hukum mobil rekondisi asal Singapura ini.

Langkah itu harus dilakukan dan jika tidak maka jelas telah terjadi pelanggaran terhadap Undang-undang Konsumen yang mengisyaratkan penjual mobil harus menjelaskan kepada konsumen mengenai produknya, apakah melanggar hukum atau tidak.

"Misalnya polisi harus usut dulu para pengusaha showroom mobil maupun pihak-pihak yang selama ini dianggap terlibat dalam masuknya mobil asal Singapura itu," kata Fanny.