Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

K-SBSI Geruduk Koperasi Telkomsel
Oleh : Dodo
Kamis | 07-04-2011 | 12:37 WIB
Kisel.gif Honda-Batam

Demo - Mantan karyawan Koperasi Telkomsel saat melakukan aksi di depan kantor Telkomsel Batam pada Kamis, 7 April 2011 (Foto: Dodo)

Batam, batamtoday - Puluhan mantan karyawan yang dikoordinasi oleh Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (K-SBSI) Koordinator Wilayah Kepulauan Riau menggeruduk kantor Koperasi Telkomsel di kawasan Batam Center, untuk meminta pertanggungjawaban manajemen yang memecat karyawan.

"Sudah ada 28 karyawan yang dipecat oleh manajemen tanpa pesangon," kata Ayi Afrianto, Ketua Korwil K-SBSI Kepri kepada wartawan di sela-sela unjuk rasa pada Kamis, 7 April 2011.

Ayi mengatakan pemecatan tersebut dilakukan 23 Februari 2011 lalu di mana diawali dengan karyawan yang bekerja di bagian kurir diintimidasi untuk membuat Perjanjian Bersama yang berisi tidak akan melakukan penuntutan apapun walau telah bekerja bertahun-tahun.

Langkah pemecatan, lanjut Ayi, terus berlanjut pada karyawan bagian kolektor dengan modus yang sama oleh manajemen.

"Kasus pemecatan ini terjadi setelah kami melapor ke Disnakertrans Provinsi Kepri terkait hak Jamsostek kami yang belum diberikan oleh manajemen," kata Ayi.

Ayi bersama karyawan lainnya yang dipecat menilai hal ini akibat ulah dari Hilda Zuraida, pemimpin cabang Koperasi Telkomsel yang selalu mengeluarkan kebijakan yang merugikan karyawan.

Kebijakan-kebijakan itu antara lain melarang karyawan membentuk serikat buruh, tidak memberikan Jamsostek dan tidak memberikan Tunjangan Hari Raya yang sudah menjadi hak normatif karyawan.

"Kami meminta manajemen Koperasi Telkomsel dan Telkomsel agar memecat Hilda Zuraida karena membuat suasana hubungan industrial semakin tidak kondusif," tegas Ayi.

Ayi menyatakan apabila Koperasi Telkomsel tidak segera merealisasikan tuntutan, termasuk mempekerjakan kembali karyawan yang dipecat, maka K-SBSI akan melakukan demonstrasi di seluruh Indonesia untuk menyuarakan kasus ini.

Sementara itu, Hilda sendiri menanggapi aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh mantan karyawan Koperasi Telkomsel mengatakan Perjanjian Bersama itu telah ditandatangani oleh pihak-pihak terkait dan telah didaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial sebagai bentuk kesepakatan damai antara manajemen dengan mantan karyawan.

"Pekerjaan yang mereka (Karyawan yang dipecat-red.) lakukan merupakan pekerjaan borongan dan telah ada pernyataan menerima pengakhiran hubungan kerja itu," ujar Hilda.

Hilda mengklaim bahwa PHK yang dilakukan sudah diusahakan sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan.