Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dituding Berikan Suap ke Hakim, Penasehat Hukum Patrick akan Lapor Polisi
Oleh : Roni Ginting
Jum'at | 17-05-2013 | 11:31 WIB
suap hakim.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAM, batamtoday - Tak terima dituduh memberikan suap kepada hakim untuk memenangkan perkara perdata di Pengadilan Negeri Batam, Hoi Fak alias Patrick akan melaporkan Kining ke Polisi.

Dijelaskan Ade Triny Hartati, penasehat hukum Patrick kepada wartawan bahwa Kining selaku penggugat dalam perkara kepemilikan saham di CV Prima telah menuduh kliennya Patrick menyuap salah satu hakim sebesar Rp 500 juta untuk memenangkan perkara yang persidangannya sedang bergulir di PN Batam tersebut.

"Klien kita dituduh menyogok hakim untuk memenangkan perkara. Kita tidak terima, maka akan kita laporkan ke Polisi atas perbuatan pencemaran nama baik," ujar Ade, kemarin.

Dilanjutkan Ade, bahwa tudingan penyuapan tersebut tidak memiliki dasar dan bukti sama sekali sebab kliennya tidak pernah bertemu dengan hakim. Hal itu dinilai hanya untuk memperkeruh suasana.

"Kita menantang Kining agar membuktikan kalau Patrick telah melakukan suap kepada hakim. Kalau tidak ada bukti, maka kita akan melaporkannya," tegas Ade.

Selain itu, Ade juga mengeluhkan dengan jalannya persidangan karena sering dilakukan penundaan. Perkara tersebut sudah bergulir selama 5 bulan sejak Desember 2012, hingga kini belum juga diputus.

"Perkara sudah lama dan sering terjadi penundaan. Saya heran ada apa dengan perkara ini," ujar Ade.

Antara Patrick dan Kining terlibat perkara perdata yang agenda persidangannya tinggal menunggu putusan hakim. Kining menggugat Petrick atas kepemilikan saham sebesar 40 persen di CV Prima yang bergerak di bidang advertising. Persidangan tersebut dipimpin hakim ketua Merrywati dengan hakim anggota Ranto Indrakarta dan Cahyono.

Editor: Dodo