Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Penyelundupan 363 Ton Minyak Mentah

Aroma Suap Merebak, Wakajati Kepri Pura-pura Bingung
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 16-05-2013 | 09:14 WIB
terdakwa-penyelundup-minyak.jpg Honda-Batam
Kedua terdakwa saat mengikuti persidangan pembacaan vonis ringan di PN Tanjungpinang.

TANJUNGPINANG, batamtoday - Aroma suap dalam tuntutan dan putusan ringan terhadap dua terdakwa penyelundup 363 ton minyak mentah, Andre Setiawan (24) dan Prayogi Bin Suratin (25), yang mulai merebak ditanggapi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Loeke Larasati SH MH, dengan pura-pura bingung.

Hal itu ditunjukkan Wakajati Loeke Larasati menanggapi tuntutan dan vonis ringan terhadap penyelundup minyak mentah itu, dengan mengatakan, pihaknya belum mengetahui dan masih akan mempelajari isi putusan majelis hakim dalam perkara tersebut.

"Saya belum mengetahui, nanti kami pelajari kembali isi putusan majelis hakim," ujar Wakajati Loeke Larasati kepada batamtoday di Tanjungpinang, Rabu (15/5/2013).

Disingung dengan adanya dugaan 'suap' dalam tuntutan dan putusan ringan kasus penyelundupan minyak mentah itu, Loeke dengan tegas membantah kalau hal itu terjadi. "Itu tidak benar," ujarnya menyela.

Namun, Wakajati Hal itu ditunjukkan Wakajati Loeke Larasati menanggapi tuntutan dan vonis ringan terhadap penyelundup minyak mentah itu, dengan mengatakan, pihaknya belum mengetahui dan masih akan mempelajari isi putusan majelis hakim dalam perkara tersebut.

Dua terdakwa penyeludupan 363 ton BBM jenis nafta, dari Bangka Belitung ke OPL, ini hanya divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan oleh majelis makim yang dipimpin oleh Wakil Ketua PN Tanjungpinang, M. Jalili Sairin SH, pada persidangan yang digelar di PN Tanjungpinang, Rabu (8/5/2013).

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Tanjungpinang, Maruhum SH, dan JPU Kejati Kepri, yang menuntut kedua terdakwa dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan, atas dakwaan alternatif kedua melanggar pasal 102 hurup e UU Nomor 17 Tahun 2006 yang merupakan perubahan dari UU Nomor 10 tahun 2005 tentang Kepabeanan juncto pasal 55 KUHP.

Atas putusan itu, kedua terdakwa menyatakan menerima, sementara Jaksa Penuntut Umum yang saat itu dihadiri Rehan SH menyatakan pikir-pikir.

Tudingan adanya aroma suap dalam kasus penyelundupan ini pertama sekali disuarakan oleh Pendiri LSM Kepri Koruption Watch (KCW), Laode Kamaruddin. Selain itu, Laode juga menilai menilai vonis ringan sang hakim ini telah melecehkan dan mencederai proses penegakan hukum di Tanjungpinang.

"Bagaimana tidak, perbuatan kedua terdakwa yang dinyatakan terbukti melakukan penyelundupan yang merugikan keuangan negara, jelas sangat bertolak belakang dengan pasal 102A hurup c, yang menyatakan ancaman hukuman maksimal 10 tahun dan denda Rp 5 miliar," kata Laode kepada wartawan di Tanjungpinang, Rabu (8/5/2013) lalu.

"Ini jelas sangat mencederai proses penegakan hukum. Apa dasar pertimbangan hukum majelis hakim memberikan hukuman minimal kepada dua terdakwa yang jelas-jelas penyelundup dan merugikan keuangan negara, kalau tidak ada 'sesuatu' antara terdakwa, JPU dan majelis hakim dalam kasus penyelundupan minyak mentah ini," tambahnya.

Laode menuturkan, jika dirujuk dari pasal 102A UU Nomor 17 Tahun 2006 sebagai perobahan dari UU Nomor 10 Tahun 2005 tentang Kepabenanan, jelas dikatakan, "Setiap orang yang mengekspor barang tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean, dengan sengaja memberitahukan jenis dan/atau jumlah barang ekspor dalam pemberitahuan pabean secara salah sebagaimana dimaksud dalam pasal 11A ayat (1) yang mengakibatkan tidak terpenuhinya pungutan negara di bidang ekspor."

Dan hurup C, memuat barang ekspor di luar kawasan pabean tanpa izin kepala kantor pabean sebagaimana dimaksud dalam pasal 11A ayat (3) dan hurup E, mengangkut barang ekspor tanpa dilindungi dengan dokumen yang sah sesuai dengan pemberitahuan pabean sebagaimana dimaksud dalam pasal 9A ayat (1).

"Dipidana karena melakukan penyelundupan di bidang ekspor dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 5 miliar," ujarnya.

Putusan ini, katanya, menjadi aneh karena semua unsur dakwaan, baik dakwaan pertama JPU melanggar pasal 102 A hurup C sudah terpenuhi, dan hurup E semakin nyata terpenuhi, namun hanya dituntut 1 tahun 6 bulan dan dihukum 1 tahun.

"Atas dasar tuntutan dan putusan yang sangat ringan ini, KCW Kepri akan melaporkan Jaksa Penuntut Umum dan majelis hakim yang menjatuhkan vonis tidak berdasarkan keadilan dalam perkara ini," pungkasnya.

Dua terdakwa penyludup 363 ton lebih minyak mentah dengan melalui kapal KM Lumba ini, sebelumnya ditangkap Kapal Patroli Kanwil Bea dan Cukai Kepri di perairan Berakit, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau sekitar pukul 06.30 WIB, Jumat (23/11/2012), saat menuju OPL Malaysia.

Sebelum ditangkap, sindikat penyeludup minyak ini telah melakukan pengisian 363 ton lebih minyak mentah jenis dari sebuah kapal tanker besar di perairan Bangka Belitung dengan cara mentransper minyak ke KM Lumba sambil berjalan secara perlahan di tengah Laut.

KM Lumba yang dinakhodai terdakwa Andre Setiawan dan Prayogi Bin Suratin yang merupakan karyawan PT Petro Samudra ini berencana melakukan ekpor dan menjual minyak mentah itu ke luar negeri secara ilegal.

Editor: Dodo