Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terbukti Korupsi, Lima Kepala UPT DKP Bintan Dituntut 1,5 Hingga 2,5 Tahun
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 15-05-2013 | 18:42 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Dinyatakan terbukti bersalah melakukan korpupsi dana hibah bantuan nelayan, lima Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Bintan, masing-masing Gunawan Aritonang, Juniarto Kurniawan, Mursid bin M. Sholeh, Said Khamsita, Hardi bin Hasan Basri, dituntut bervariasi antara 1,5 tahun hingga 2,5 tahun.

Tuntutan terhadap kelima terdakwa korupsi itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjungpinang dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Rabu (15/52013).

Selain menuntut hukuman badan, masing-masing tersangka juga dihukum denda Rp 50 juta sampai Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan, dan diwajibkan mengembalikan kerugian negara sesuai dengan jumlah dana yang dikorupsi.

Dalam tuntutannya, JPU Kejari Tanjungpinang, Maruhum SH mengatakan terdakwa Gunawan terbukti melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dakwaan alternatif, juncto pasal 55 KUHP.

"Atas perbuatannya yang telah terbukti, kami meminta majelis hakim menghukum terdakwa dengan hukuman selama 1 tahun dan enam bulan, denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan," kata Maruhum.

Selain itu, Gunawan juga dihukum mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 36 juta, dan jika tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 9 bulan.

Hal yang sama juga dikatakan JPU terhadap terdakwa Juniarto Kurniawan, dan meminta majelis hakim menghukum terdakwa selama 2 tahum dan 6 bulan, denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan, serta mewajibkan terdakwa mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 697 juta atau diganti dengan hukuman penjara selama 6 bulan.

Sedangkan terdakwa Mursid bin M. Sholeh, dituntut selama 2 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara, dan mengembalikan uang pengganti Rp 93 juta dalam enam bulan, setelah itu harta disita dan diganti hukuman penjara selama 1 tahun, atas dakwaan alternatif melanggar pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara terdakwa Said Khamsita, dituntut hukuman selama 1 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan dan tanpa uang pengganti. Sedangkan terdakwa Hardi bin Hasan Basri, juga dituntut hukuman 1 tahun 6 bulan penjara ditambah hukuman denda Rp 50 juta subsider 3 kurungan, tanpa uang pengganti.

Atas tuntutan tersebut, seluruh terdakwa menyatakan keberatan dan akan membuat pledoi secara tertulis dari masing-masing kuasa hukum dan pribadinya sendiri.

Editor: Dodo