Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Belum Lakukan Gelar Perkara

Kejati Bantah 'Perdatakan' Kasus Korupsi Rudin Mantan Wako Tanjungpinang
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 14-05-2013 | 19:57 WIB
Rumah-Dinas-Suryatati-1.jpg Honda-Batam
Inilah rumah milik Suryatati yang terletak di Senggarang, yang disewakan jadi rumah dinas Wali Kota Tanjungpinang.

TANJUNGPINANG, batamtoday -- Setelah lama bungkam seribu bahasa, Kejaksaan Tinggi Kepri akhirnya membantah 'memperdatakan' kasus dugaan korupsi dana pemeliharaan dan renovasi rumah dinas (Rudin) mantan wali kota dan wakil wali kota Tanjungpinang tahun 2008-2012, yang dianggarkan sebesar Rp 384 juta per tahun.

Wakil Kepala Kejaksan Tinggi Kepri, Loeke Larasati SH MH mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih terus melakukan penyelidikan atas kasus tersebut. Beruhubung Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri melaksanakan tugas Diklat, sehingga penangananannya sempat fakum.

Selain itu, ketua tim penyidik kasus korupsi tersebut, katanya, juga belum melaporkan hasil pemeriksaan yang dilakukan kepada dirinya selaku pimpinan Kejaksaan Tinggi Kepri.

"Memperdatakan kasus korupsi, sama sekali itu tidak benar. Tetapi sampai saat ini proses penyelidikannya masih terus berlangsung, dan kebetulan kita tinggal melakukan gelar perkara, yang rencananya dilaksanakan hari Senin, ternyata gagal karena kejaksaan tinggi kedatangan tamu suverpisi dari Kejaksaan Agung," ujarnya pada wartawan di Kejati Kepri, Selasa (15/5/2013).

Ditanya apakah masih ada saksi yang dipanggil dan diperiksa, dan barang buakti apa saja yang disita dalam dugaan perkara tersebut, Laoke mengatakan hal itu belum diketahuinya, karena sampai saat ini dirinya belum mendapat laporan dari ketua tim penyidik dugaan korupsi dana rumah dinas kepala daerah dan wakil kepala daerah itu.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, meski pelaksanaan pemeriksaan pada sejumlah saksi sudah rampung dan telah menemukan unsur melawan hukum serta dugaan korupsi dalam kasus tersebut, namun Kejaksaan Tinggi Kepri malah akan menyelesaikan dugaan korupsi dana pemeliharaan dan renovasi rumah dinas walikota dan wakil wali kota Tanjungpinang itu dengan pembayaran atau pengembalian dana.

Tragisnya, infromasi yang diperoleh batamtoday dari internal Kejaksaan Tinggi, penyelesaian dugaan korupsi selama satu periode atau 5 tahun dugaan korupsi dana pemeliharaan rumah dinas walikota dan wakil wali kota Tanjungpinang dengan pembayaran itu datang dari unsur Pimpinan Kejaksaan tinggi Kepri, hingga sejumlah jaksa penyidiknya tidak bergeming.

"Sampai saat ini sudah tidak ada lagiu pemeriksaan, tinggal mengikuti perintah pimpinan aja, dan kami tidak bisa ngomong apa-apa," ujar salah seroang oknum jaksa di Kejati Kepri pada batamtoday, Kamis (19/4/2013) lalu.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Heppy Christiaan SH, sebelum berangkat diklat, juga mengakui kalau saat ini sudah tidak ada pemeriksaan yang dilakukan tim Pidana Khusus dalam dugaan korupsi tersebut.

"Sampai saat ini, belum ada pemeriksan, dan yang terakhir kemarin adalah mantan wali kota Tanjungpinang, Suryatati A Manan datang ketiga kali untuk diperiksa," ujarnya.

Dugaan korupsi Rp 384 juta lebih dana pemeliharaan dan renovasi perbaikan rumah pribadi yang disulap mantan walikota menjadi rumah dinas ini, Kejaksaan Tinggi Kepri sebelum-nya telah memanggil sejumlah unsur pimpinan DPRD, dan pejabat eselon II dan III Pemerintah kota Tanjungpinang, baik yang masih aktif maupun yang sudah tidak aktif, untuk dimintai kerangan, terkait dengan alokasi penganggaran Rp.384 juta lebih dana renovasi dan perbaikan rumah dinas mantn walikota dan wakil wali kota dari 2008-2012 lalu.

Ada-pun sejumlah dana itu sebagai mana yang tercantum dalam APBD 2010 kota Tanjungpianng adalah, dana pemeliharaan rutin dan berkala rumah Pribadi yang disulap Suryatati dan Edward Mushalli menjadi rumah dinas pada 2010 adalah sebesar Rp 384.500.000.

Adapun item pelaksanaan kegiatan terdiri dari belanja pemeliharaan bangunan rumah jabatan dinas yang meliputi: perbaikan atap rumah dinas kepala daerah Rp 25,5 juta, perbaikan atap rumah wakil kepala daerah Rp 11,5 juta.

Untuk perbaikan pintu dan teralis rumah kepala daerah dianggarkan Rp 17,5 juta dan wakil kepala daerah Rp 8 juta. Ada juga perbaikan wc, sumur, air ledeng rumah dinas kepala daerah sebesar Rp.16 juta, dan wakil kepala daerah Rp 5 juta.

Sementara dana untuk perbaikan kamar, ruang tamu, teras, wallpaper dan dll rumah dinas kepala daerah sebesar Rp 36 juta, dan wakil kepala daerah Rp 10,1 juta. Untuk perbaikan lantai rumah dinas kepala daerah senilai Rp 22 juta dan wakil kepala daerah Rp 12,5 juta.

Perbaikan pagar dan halaman, garasi rumah kepala daerah Rp 20,5 juta sedangkan wakil kepala daerah Rp 9,5 juta. Dana penataan/pembersihan ruangan dalam dan luar rumah kepala daerah Rp 48, juta dan wakil kepala daerah Rp 35,5 juta. Dan biaya pengecatan/pengapuran rumah kepala daerah Rp 39 juta dan wakil kepala daerah Rp 15 juta.

Sedangkan biaya rumah pembantu rumah tangga kepala daerah sebesar Rp 25 juta, dan wakil kepala daerah Rp 17,4 juta. Jadi, jika ditotal Rp 384.500.000 dana pemeliharaan rutin dan berkala rumah dinas wali kota dan wakil wali kota, maka dalam 5 tahun atau dari 2008-2012 sebesar Rp 1.922.000.000.

Editor: Dodo