Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pelaku Penganiayaan Kapten Ambarita Ditetapkan Sebagai Tersangka
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 14-05-2013 | 15:08 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Jerry, pelaku penganiayaan terhadap anggota Kodim 0315/Bintan, Kapten Ambarita, ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan status tersangka ini dilakukan Satreskrim Polres Tanjungpinang setelah memeriksa lebih dari 10 orang saksi.

"Pelaku penganiayaan, Jerry, sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan yang bersangkutan dijerat dengan pasal 182 KUHP," kata Kasubbag Humas Polres Tanjungpinang, AKP Himawan Rantau, Selasa (14/5/2013).

Selain nenetapkan Jerry sebagai tersangka, polisi juga memeriksa Atak, Budi, serta pengelola pujasera sebagai saksi.

Namun demikian, polisi juga membantah kalau dalam kasus itu terjadi pengeroyokan, dan hanya penganiayaan yang dilakukan sendiri oleh Jerry. Polisi juga tak menemukan senjata sebagaimana yang disebut sebelumnya.

"Dari pengakuan tersangka, saksi dan barang bukti yang diamankan, dalam melakukan aksi penganiayaan, tersangka tidak ada menggunakan alat atau senjata tajam," kata Himawan.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, seorang anggota TNI yang bertugas di Kodim 0315/Bintan, Am, dikeroyok 15 orang preman di parkiran sebuah tempat hiburan malam di kawasan Suka Berenang, Minggu (12/5/2013) dini hari.

Dari informasi yang dihimpun batamtoday, sebelum kejadian pengeroyokan, Am, meminta tolong seorang pria bernama Jerry alias Ae (20) untuk memindahkan kendaraannya.

Namun, Ae yang sudah dalam kondisi mabuk menolak ternyata tidak hanya menolak permintaan Am. Tapi Ae langsung melakukan perang mulut kepada Am, yang saat itu sedang berpakaian bebas. Setelah perang mulut diantara keduanya diketahui rekan-rekan Ae, langsung melakukan pemukulan terhadap Am. Bahkan tangan Am terkena sabetan pisau.

Setelah menghajar Am, para preman itu pun kabur meninggalkan korban yang sudah terluka. Polisi yang tiba di lokasi pun berusaha memburu para pelaku, namun tidak berhasil menangkap para pelaku pengeroyokan.

Editor: Dodo