Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pengadilan Tipikor Tanjungpinang Terima Berkas Hendriyanto
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 13-05-2013 | 20:53 WIB
hendriyanto-kpu.gif Honda-Batam
Hendriyanto, Ketua KPU Batam.

TANJUNGPINANG, batamtoday - Kejaksaan Negeri Batam akhirnya melimpahkan berkas perkara korupsi dana hibah Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batam Hendriyanto ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang, Jumat (10/5/2013).

Humas Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Jarihat Simarmata membenarkan pelimpahan berkas korupsi tersebut, dan pihaknya saat ini tersangka ditipkan di Rutan Tanjungpinang.

Dengan pelimpahan berkas perkara ini, lanjut Jarihat, Ketua PN Tanjungpinang akan menunjuk majelis hakim yang akan menyidangkan perkara korupsi itu, demikian juga waktu pelaksanaan sidang akan ditentukan majelis hakim yang akan ditunjuk.

"Biasanya, setalah majelis hakimnya ditunjuk, satu minggu setelah diterima pelimpahan sidang sudah akan dimulai," jelasnya, Senin (13/5/2013).

Di tempat terpisah, Kepala Rutan Kelas IA Tanjungpinang Kunrat membenarkan dititipkannya Hendriyanto di Rutan Kelas IA Tanjungpinang itu. Saat ini tersangka Hendriyanto masih menjalani masa orientasi penahanan.

"Dia belum menempati blok, karena masih menjalani advisi orientasi sebagai tahanan baru," ujarnya.

Kunrat juga mengatakan, masa pengenalan bagi tahanan baru akan dilaksanakan sekitar satu minggu, setelah itu ia akan bergabung bersama terdakwa korupsi lainnya.

Editor: Dodo