Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Korupsi di KPU Batam

Berkas Perkara Hendriyanto Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor
Oleh : Roni Ginting
Senin | 13-05-2013 | 14:48 WIB
kejaksaan_negeri_batam.jpg Honda-Batam
Kejaksaan Negeri Batam.

BATAM, batamtoday - Berkas perkara korupsi dana hibah Pemko Batam ke KPUD Batam dengan tersangka Hendriyanto telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang.

"Berkas perkara Hendriyanto telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jumat tanggal 10 minggu lalu," kata I Made Astiti, Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Senin (13/5/2013).

Setelah dilimpahkan, maka tahap selanjutnya tinggal menunggu penetapan jadwal sidang Hendriyanto dari Pengadilan Tipikor.

"Kapan sidangnya, PN Tipikor Tanjungpinang yang tentukan. Kita masing tunggu jadwalnya," ujar Made.

Selain berkas perkaranya, Kejari juga melimpahkan tersangka Hendrianto untuk dititipkan ke Rutan Tanjungpinang untuk mempermudah proses persidangan.

"Terdakwanya juga kita titipkan ke Tanjungpinang guna mempermudah persidangan," katanya.

Editor: Dodo