Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Komplotan Curanmor di Sagulung Jual Hasil Curian ke Oknum Aparat
Oleh : Berton Siregar
Senin | 13-05-2013 | 14:11 WIB
curanmor-sagulung.jpg Honda-Batam
Para pelaku beserta barang bukti saat di Mapolsek Sagulung.

BATAM, batamtoday - Komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sudah sangat meresahkan di berbagai wilayah di Batam, khususnya di wilayah Sagulung akhirnya keok ditangkap buser Polsek Sagulung. Komplotan ini mengaku hasil curiannya dijual ke oknum aparat.

Penangkapan ini bermula ketika Kamaluddin, warga Tembesi ini membuat Laporan Kehilangan Yamaha Mio warna hijau BP 5173 GJ  pada Kamis (9/5/2013. Namun sorenya pada hari yang sama dia sangat terkejut melihat seseorang pria yang terakhir diketahui bernama Daeng membawa motor kesayangannya itu di Tembesi, yang  kemudian temuan ini segera dilaporkan ke Mapolsek Sagulung.

"Atas dasar ini kita mengembangkan dan pemeriksaan marathon terhadap Daeng, sehingga dia bernyanyi mengenai keterlibatan pelaku lain," ujar Kapolsek Sagulung, AKP Edy Buche, Senin (13/5/2013).

Sehingga pada Sabtu (11/5/2013), Dody bin Junadi (22), Chandra sinaga, Agus Salim, Indra Kusuma, Juliansah ditangkap di tempat berbeda. Turut diamankan sebagai barang bukti dalam kejahatan ini berupa enam unit Yamaha Mio, beserta satu buah sepeda motor jenis satria FU, dan dua buah kunci T lengkap dengan anaknya serta Tiga anak kunci T yang dipakai dalam melakukan kejahatan ini.

Adapun perincian satu unit Mio warna hijau dari wilayah huikum Polsek Batuampar, satu unit Mio warna merah dari TKP Polsek Batuaji, satu unit Mio warna Merah dari TKP Polsek Bengkong, satu unit Suzuki Satria FU dari TKP Polsek Lubuk Baja,  dan satu unit Mio warna Hijau dari tangan Daeng untuk segera dilimpahkan.

Edy mengatakan akan segera mengirim para pelaku dengan barang buktinya ke tiap tiap Mapolsek yang dijadikan TKP oleh para penjahat ini.

"Kita akan koordinasi dengan Mapolsek masing-masing, untuk selanjutnya barang bukti dan para pelaku akan kita serahkan ke mereka," ujarnya.

Komplotan ini dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Sementara Juliansyah yang bertugas sebagai penjual kendaraan curian tersebut mengaku sudah ada sembilan kali menjual berbagai kendaraan ke oknum aparat TNI AD dan TNI AL.

"Dua kendaraan kemarin saya jual ke oknum aparat di Tanjung Sengkuang, sedangkan tujuh unit lain saya jual ke oknum aparat di bilangan Barelang. Untuk motor Mio saya jual dengan harga Rp 1 juta, sedangkan Satria FU dijual dengan harga Rp 1,8 juta, saya mendapat bagian cuma seratus ribu," ujarnya.

Editor: Dodo