Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sipir Rutan Tanjungpinang Aniaya Tahanan Narkoba
Oleh : Agus Harianto
Minggu | 12-05-2013 | 15:56 WIB
sipir.jpg Honda-Batam

Ilustrasi

TANJUNGPINANG, batamtoday - Sipir Rutan Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1A Tanjungpinang, bernisial RO, diduga telah menganiaya seorang tahanan narkoba berinial SU hingga babak belur, Sabtu (11/5/2013) siang.

Atas penganiayaan ini, keluarga korban berang dan protes ke Rutan Tanjungpinang. Keluarga SU minta agar sipir yang menjadi pelaku penganiayaan ditindak tegas.

"Kami tidak terima keluarga kami dianiaya di dalam Rutan," kata Kapten Ambarita, keluarga SU, di Tanjungpinang, Minggu (12/5/2013).

Sedangkan Kepala Seksi Keamanan Rutan Tanjungpinang, Herdianto, mengatakan, pihakya masih mencari tahu kebenaran adanya dugaan penganiayaan yang dilakukan sipir terhadap tahanan narkoba bernama SU.

Jika ditemukan bukti RO melakukan penganiayaan terhadap SU, kata Herdianto, maka yang bersangkutan akan diproses secara hukum.
 
"Kami tidak tahu perseis penyebab peristiwa itu, tetapi kita masih memperoses anggota yang bersangkutan. Kita juga masih berusaha memediasi dengan keluarga napi yang dianiaya anggota kita," kata Herdianto.

Untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, pihak Rutan telah menemui korban dan keluarganya di ruang Kepala Rutan Tanjungpinang. Pihak korban, kata Herdianto, bersedia menyelesaikan persoalan itu secara damai.

"Kami mengupayakan permasalahan itu diselesaikan secara damai," ungkap Herdianto.

Dia memastikan pemukulan terhadap RO itu disebabkan perselisihan. Namun hingga sekarang belum diketahui penyebab perselisihan tersebut. "Tidak benar kalau anggota main hakim sendiri, mungkin hanya kesalahpahaman saja," kata Herdianto.

Editor: Surya