Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Usai Digaruk, Praktik Judi KIM di Sejumlah Foodcourt Tiarap
Oleh : Ali
Jum'at | 10-05-2013 | 17:32 WIB
Cikitsu Foodcourt. F Ist (16).jpg Honda-Batam
Salah satu foodcourt di Batam. (Foto: Istimewa)

BATAM, batamtoday - Setelah sehari sebelumnya, Rabu (8/5/2013), Satuan Reskrim Polresta Barelang berhasil mengamankan 4 orang pelaku perjudian Dendang Lagu atau KIM, di Foodcourt 72, samping DC Mall, Jodoh, sejumlah foodcourt lainnya langsung sepi dengan alunan musik.

Seperti pantauan batamtoday di Foodcourt A2, belakang BCS Mall, Windsor dan A28 DC Mall, yang biasanya selalu ada alunan lagu bersama dengan biduannya, kini tak tampak lagi. Hanya ada jualan makanan maupun minuman di sejumlah foodcourt tersebut.

"Ya tadi malam ada kan Razia, sudah tidak ada kegiatan. Karena satu hari sebelumnya sudah dilakukan penggerebegan ke salah satu tempat (Foodcourt 72) di Batam," kata AKBP Hartono, Kabid Humas Polda Kepri, Jumat (10/5/2013).

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Ponco yang dikonfirmasi masih enggan untuk memberikan komentarnya.

Untuk diketahui, Dendang Lagu atau biasa disebut dengan KIM, merupakan perjudian dengan modus hadiah berupa barang seperti peralatan elektronik hingga sepeda motor.

Tiap pengunjung foodcourt tang ingin mengikuti perjudian KIM ini harus membayar Rp 10 ribu hingga Rp 200 ribu untuk mendapat satu lembar kupon berisi beberapa baris nomor, sesuai dengan hadiah yang disediakan.

Tiap baris mendatar berisi lima nomor yang berkisar dari satu hingga 90. Peserta menandai tiap nomor yang disebutkan oleh pendendang pantun dan lagu. Nomor yang disebutkan oleh pendendang didapat dari dadu yang dikocok.

Editor: Dodo